Rabu, 20 Maret 2019

Sidang Paripurna, Bupati Lampura Sampaikan LKPj Tahun Anggaran 2018


LAMPUNG UTARA - wartaekspres.com - Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, MH menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018, Selasa (19/3).
Penyampaian LKPj di Sidang Paripurna DPRD tersebut, dihadiri 27 dari 45 orang anggota dewan, para OPD, Camat, Lurah dan Kades, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, H. Rachmat Hartono didampingi Wakil Ketua I Nurdin Habim, SE, Wakil Ketua II, Herwan Mega, SE, dan Wakil Ketua III, Arnol Alam, SH.
Bupati Lampura dalam penyampainya mengatakan, bahwa sebagaimana dimaklumi bersama bahwasanya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dalam Pasal 69 ayat 1 dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Agung mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk melaksanakan kewajiban konstitusional ini, yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampura Tahun Anggaran 2018.
LKPj ini, sambung Bupati Lampura, merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahunan anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah, guna mencapai tata pemerintahan yang baik, dan hasil pembangunan yang efektif dan efesien.
Maka untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun laporan dimaksud secara sistematis, jelas dan lengkap dalam bentuk 2 buku, yaitu Buku Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampura tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sementara Buku Kedua, Berisi Peraturan Bupati Lampura, tentang Penjabaran Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas akuntabilitas, azas efensi dan azas efektifitas.
Berdasarkan visi yang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampura Tahun 2014-2019 yaitu, terwujudnya Kabupaten Lampura yang aman, maju, sejahtera, agamis dan bermartabat, dengan memperhatikan pula isu pokok yang berkembang serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Lampura tahun 2018 menitik beratkan pada beberapa prioritas pembangunan seperti, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan hidup, agama dan tata kelola pemerintahan.
Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampura tersebut, diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Untuk itu, perkenankanlah kami menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018," tutur Bupati Agung.
Pendapatan Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018, Ditargetkan sebesar Rp. 1.999.667.666.946,00, terealisasi sebesar Rp. 1.581.034.909.798,12. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp. 204.548.666.988 data sementara terealisasi sebesar Rp. 37.958.426.595,33.
Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 1.323.932.496.797, data sementara terealisasi sebesar Rp. 1.205.870.702.860.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah, ditargetkan sebesar Rp. 471.186.507.161, data sementara terealisasi sebesar Rp. 337.205.780.352,79.
Belanja daerah dan transfer Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018, ditargetkan sebesar Rp. 1.949.407.848.059,61, data sementara terealisasi sebesar Rp. 1.565.072.601.305,00, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Transfer.
Secara umum, berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, telah terlaksana dengan baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk lebih baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu untuk lebih dimaksimalkan lagi.
Keberhasilan yang telah dicapai dengan saat ini, tentu merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui dari pemerintah tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RW Dan RT, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat  termasuk berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, LSM, insan pers, alim ulama, dan tokoh masyarakat. (F15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....