LAMPUNG UTARA - wartaekspres.com - Bupati Lampung Utara
(Lampura), H. Agung Ilmu Mangkunegara, S.STP, MH menyampaikan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018, Selasa (19/3).
Penyampaian LKPj di Sidang Paripurna DPRD tersebut, dihadiri 27 dari 45
orang anggota dewan, para OPD, Camat, Lurah dan Kades, serta dipimpin langsung
oleh Ketua DPRD Lampura, H. Rachmat Hartono didampingi Wakil Ketua I Nurdin
Habim, SE, Wakil Ketua II, Herwan Mega, SE, dan Wakil Ketua III, Arnol Alam,
SH.
Bupati Lampura dalam penyampainya mengatakan, bahwa sebagaimana dimaklumi
bersama bahwasanya Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala
Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini, merupakan agenda
konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana yang telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dalam Pasal 69 ayat 1
dijelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban dan Ringkasan Laporan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan itu, Bupati Agung mengucapkan terima kasih kepada segenap
pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhormat, yang telah memberikan
kesempatan kepada pihaknya untuk melaksanakan kewajiban konstitusional ini,
yaitu penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampura
Tahun Anggaran 2018.
LKPj ini, sambung Bupati Lampura, merupakan laporan pencapaian kinerja
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam satu tahunan
anggaran, dan merupakan wujud dari akuntabilitas dan transparasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintah, guna mencapai tata pemerintahan yang baik, dan
hasil pembangunan yang efektif dan efesien.
Maka untuk itu, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah disusun
laporan dimaksud secara sistematis, jelas dan lengkap dalam bentuk 2 buku,
yaitu Buku Pertama, berisi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampura tentang
Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lampura Tahun Anggaran 2018 yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan
Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Neraca, Laporan Operasional,
Laporan Perubahan Ekuitas, Serta Catatan Atas Laporan Keuangan.
Sementara Buku Kedua, Berisi Peraturan Bupati Lampura, tentang Penjabaran
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lampura Tahun Anggaran 2018.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pembangunan, Pemerintah Daerah selalu
berpedoman kepada azas umum penyelenggaraan pemerintahan, yang meliputi azas
kepentingan hukum, azas tertib penyelenggaraan negara, azas kepentingan umum
azas keterbukaan, azas proporsionalitas, azas profesionalisme, azas
akuntabilitas, azas efensi dan azas efektifitas.
Berdasarkan visi yang yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampura Tahun 2014-2019 yaitu, terwujudnya
Kabupaten Lampura yang aman, maju, sejahtera, agamis dan bermartabat, dengan
memperhatikan pula isu pokok yang berkembang serta sinkronisasi dengan
kebijakan Pemerintah Provinsi Maupun Pemerintah Pusat, maka arah kebijakan
Pembangunan Kabupaten Lampura tahun 2018 menitik beratkan pada beberapa prioritas
pembangunan seperti, keamanan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, ekonomi, lingkungan
hidup, agama dan tata kelola pemerintahan.
Keseluruhan prioritas pembangunan Kabupaten Lampura tersebut,
diselenggarakan oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi sesuai
tugas pokok dan fungsinya masing-masing. "Untuk itu, perkenankanlah kami
menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018," tutur Bupati
Agung.
Pendapatan Daerah Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018, Ditargetkan
sebesar Rp. 1.999.667.666.946,00, terealisasi sebesar Rp. 1.581.034.909.798,12.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan
Transfer, dengan rincian, Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.
204.548.666.988 data sementara terealisasi sebesar Rp. 37.958.426.595,33.
Dana Perimbangan ditargetkan sebesar Rp. 1.323.932.496.797, data sementara terealisasi
sebesar Rp. 1.205.870.702.860.000. Lain-lain pendapatan daerah yang sah,
ditargetkan sebesar Rp. 471.186.507.161, data sementara terealisasi sebesar Rp.
337.205.780.352,79.
Belanja daerah dan transfer Kabupaten Lampura Tahun Anggaran 2018,
ditargetkan sebesar Rp. 1.949.407.848.059,61, data sementara terealisasi
sebesar Rp. 1.565.072.601.305,00, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja
Modal, Belanja Tidak Terduga dan Transfer.
Secara umum, berbagai program dan kegiatan yang direncanakan, telah
terlaksana dengan baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan program dan
kegiatan yang perlu untuk lebih baik, walaupun masih terdapat pelaksanaan
program dan kegiatan yang terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang perlu
untuk lebih dimaksimalkan lagi.
Keberhasilan yang telah dicapai dengan saat ini, tentu merupakan hasil
kerjasama antara DPRD dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, melalui
dari pemerintah tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RW Dan RT, serta
partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat termasuk berbagai
organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, organisasi politik, LSM, insan
pers, alim ulama, dan tokoh masyarakat. (F15)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar