NIAS INDUK - wartaekspres.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Nias,
Firman Yanus Larosa, membuka Sosialisasi Partisipasi politik pada Pemilihan Legislatif
dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Sekda menyampaikan, bahwa Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi
sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang
demokratif, dan juga pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan
amanah.
“Pemilu merupakan agenda yang rutin dilaksanakan oleh negara kita bahkan
sejak bergulirnya era reformasi, bahkan tiap-tiap daerah di Indonesia
melaksanakan pemilihan kepala daerah, maka diharapkan partisipasi masyarakat
untuk menggunakan hak pilihnya sebagai wujud nyata kepedulian warga negara terhadap
demokrasi,” ujarnya, Kamis (21/3/19).
Sosialisasi partisipasi politik pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presidan
dan Wakil Presiden yang difokuskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
memiliki nilai yang sangat strategis dan penting, mengingat sudah dekatnya Pemilu
serentak tahun 2019.
“Maka kualitas Pemilu bergantung pada sejauh mana undang-undang ini disosialisasikan
dengan baik kepada penyelenggara Pemilu yang diamanatkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, karena salah satu bagian terpenting dari
sebuah proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat,” terangnya. (al)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar