Kamis, 21 Maret 2019

Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual


BANDUNG - wartaekspres.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggelar Seminar Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Prama Grand Preanger, Bandung, Kamis (21/3).
Seminar KI ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari Polda Jabar, Disperindag Prov. Jabar, Dinas Koperasi UMKM Prov. Jabar, Bagian Hukum Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Disperindag Kota Bandung, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, Sentra KI Padjajaran, Sentra KI ITB, Unisba, B4PT, PPNS Satpol PP, media, PPNS Kanwil Kemenkumham Jabar.
Acara Seminar KI ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Drs. Liberti Sitinjak, MM, M.Si, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, SH, MH, serta Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Kakanwil Kemenkumham Jabar, dalam sambutannya menyampaikan, bahwa ke depan KI menjadi Fokus Utama Kementerian Hukum dan HAM RI. “Jawa Barat mempunyai potensi yang sangat tinggi dalam melindungi kekayaan intelektual, mengingat kreatifitas masyarakat Jawa Barat sangat tinggi, untuk itu perlu kita dorong ke depan dan meproteksi/melindungi Hak Ciptanya,” ujarnya.
Kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa pada kenyataannya merupakan suatu sumber daya yang terbatas. Tetapi, karya intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, tambahnya.
Kepada  media, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, SH, MH, mengemukakan, bahwa pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual, memerlukan tindakan pro aktif dari para pemegang hak kekayaan intelektual sendiri.

“Sebab, tanpa pengaduan dari yang merasa dirugikan, maka tidak ada tindakan yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebab ini merupakan delik aduan. Disamping tentu saja, hak kekayaan intelektual tersebut harus didaftarkan, agar mempunyai perlindungan hukum,” tegasnya.
Hal senada juga dikemukakan oleh para narasumber seminar, yaitu Sub Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kompol Janter Nainggolan, SH, MH, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Umum Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH.
Acara dipandu oleh moderator R. Ruddy Aahmad Taufik, SH selaku Kasubbid Kekayaan Intelektual. Sementara bertindak sebagai panitia pada acara ini Dona Prawisuda, SH, MH dan Rian Yuda P, SH. (M. Fauji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....