BANDUNG - wartaekspres.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menggelar Seminar Pencegahan
Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di Prama Grand Preanger, Bandung, Kamis (21/3).
Seminar KI ini diikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal
dari Polda Jabar, Disperindag Prov. Jabar, Dinas Koperasi UMKM Prov. Jabar,
Bagian Hukum Pemkot Bandung, Polrestabes Bandung, Kejaksaan Negeri Kota
Bandung, Disperindag Kota Bandung, Dinas Koperasi UMKM Kota Bandung, Sentra KI
Padjajaran, Sentra KI ITB, Unisba, B4PT, PPNS Satpol PP, media, PPNS Kanwil
Kemenkumham Jabar.
Acara Seminar KI ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Drs. Liberti Sitinjak, MM, M.Si, didampingi Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Heriyanto, SH, MH,
serta Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Jawa Barat.
Kakanwil Kemenkumham Jabar, dalam sambutannya menyampaikan,
bahwa ke depan KI menjadi Fokus Utama Kementerian Hukum
dan HAM RI. “Jawa Barat mempunyai potensi yang sangat tinggi dalam melindungi kekayaan
intelektual, mengingat kreatifitas masyarakat Jawa Barat sangat tinggi, untuk
itu perlu kita dorong ke depan dan meproteksi/melindungi Hak Ciptanya,” ujarnya.
Kekayaan intelektual dewasa ini telah merupakan alat yang
ampuh untuk pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu bangsa (a powerful tool for economic
development). Sumber kekayaan alam yang dimiliki oleh suatu bangsa
pada kenyataannya merupakan suatu sumber daya yang terbatas. Tetapi, karya
intelektual manusia merupakan potensi ekonomi yang tidak habis-habisnya dan
akan terus mengalami perkembangan dan kemajuan, tambahnya.
Kepada media, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, SH, MH, mengemukakan, bahwa pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual,
memerlukan tindakan pro aktif dari para pemegang hak kekayaan intelektual
sendiri.
“Sebab, tanpa
pengaduan dari yang merasa dirugikan, maka tidak ada tindakan yang bisa
dilakukan oleh aparat penegak hukum. Sebab ini merupakan delik aduan. Disamping
tentu saja, hak kekayaan intelektual tersebut harus didaftarkan, agar mempunyai
perlindungan hukum,” tegasnya.
Hal senada juga
dikemukakan oleh para narasumber seminar, yaitu Sub Direktorat Reskrimsus Polda Jabar Kompol Janter Nainggolan, SH, MH, dan Kepala Bidang Pelayanan
Hukum Umum Ahmad Kapi Sutisna, SH, MH.
Acara dipandu
oleh moderator R. Ruddy Aahmad Taufik, SH selaku Kasubbid Kekayaan Intelektual.
Sementara bertindak sebagai panitia pada acara ini Dona Prawisuda, SH, MH dan
Rian Yuda P, SH. (M. Fauji)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar