TANGERANG - wartaekspres - Peningkatan Jalan
Kawedaran-Badak Anom, kategori pekerjaan Konstruksi Pemerintah Daerah Kabupaten
Tangerang Satker Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBM&SDA) yang
dimenangkan oleh CV. Rajawali, Jl. Raya KH. Suhaemi No. 01, Kel. Waliwis, Kec. Mekar
Baru, Kab.Tangerang, NPWP.70.443.073.5-451.000, Rp 1.922.048.516,49 APBD TA. 2019 diduga tida. sesuai spek.
Pasalnya TPT H.75 lebar
pondasi bawah yang berukuran 60 cm tinggi pondasi 25 cm dan urugan pasir 5 cm
disuga tidak dilakukan. Sedangkan H.150 lebar pondasi bawah 110 cm tebal/tinggi
batu kanan kiri yang berdiameter 25 cm diduga tidak dilakukan, sedangkan atas
pondasi 70 cm hingga atas tinggi 125 cm tidak sesuai volume, TPT H
400+perkuatan, pondasi sumuran 80 H350-H400 tidak sesuai volume, TPT H
300+perkuatan, pondasi sumuran 60 H 250-H300 tidak sesuai volume, drum untuk
sumuran diduga tidak dilakukan. Bahkan perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pun tidak dilakukan.
"Saat diwawancarai
LSM Solidaritas Anti Korupsi (Soak), Sandy Ansyah di ruangan kantor
mengungkapkan, bahwa hal tersebut sudah jelas setiap perusahaan harus taat
aturan yang sudah diatur UU Kontruksi 02 Tahun 2017 dan peraturan Mentri (Permen)
PU No. 05 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3),”
ungkap Sandy.
Diperkirakan,
Kementerian Ketenagakerjaan akan meningkatkan besaran denda terkait pelanggaran
pelaksanaan standar Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3). Sedangkan
penerapan K3 diwajibkan, harus memakai
rambu-rambu lalulitas /lampu penerang, penggunaan saat bekerja dimalam hari. Sanksi
denda kecelakaan kerja selama ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja.
Sedangkan dalam UU
tersebut denda yang harus dibayar hanya sebesar Rp. 100.000 atau kurungan
penjara 3 bulan. UU No. 13 Tahunn 2013 tentang Ketenagakerjaan, besaran denda
pada revisi UU tersebut diusulkan akan jauh lebih besar sehingga memberikan
efek jera bagi perusahaan yang tak menerapkan K3.
"Sedangkan UU No.
1 Tahun 1970 memang terlalu ringan karena sifatnya preventif. Nanti sanksi
larinya ke UU Ketenagakerjaan, pidana sekitar 2-4 tahun, denda Rp. 200 juta-Rp.
400 juta. Sekarang masih diproses (revisi aturan UU 13 Tahun 2013), ini agar K3
menjadi perhatian perusahaan," imbuhnya, Jumat (30/1/2020).
Hingga saat ini,
lanjut Sandy, bahwa K3 belum banyak menjadi perhatian baik sisi pengusaha maupun
sisi pekerja. Hal itu terbukti aduan K3 yang diterima oleh Kemenaker terbilang
masih minim.
Menurutnya, penerapan
K3 saat ini sudah menjadi kebutuhan perusahaan di tengah perkembangan teknologi,
mengurangi kecelakaan dan keselamatan kerja.
Safety Helmet atau
helm pelindung untuk melindungi kepala dari benda-benda yang dapat melukai
kepala. Safety Goggles atau kacamata pengamanan untuk melindungi mata dari
paparan partikel yang melayang di udara, percikan benda kecil, benda panas
ataupun uap panas. Hearing Protection atau penutup telinga untuk melindungi
dari kebisingan ataupun tekanan.
Safety Mask atau
masker yang berfungsi sebagai alat pelindung pernafasan saat berada di area
yang kualitas udaranya tidak baik. Face Shield atau pelindung wajah untuk
melindungi wajah dari paparan bahan kimia, percikan benda kecil, benda panas
ataupun uap panas, benturan atau pukulan benda keras dan tajam seragam baju rompi.
Hal tersebut terbukti
dari pantauan bagaimana dengan kegiatan proyek untuk keselamatan kerjapun
terabaikan sudah jeles mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“K3 tidak dilakukan
pihak perusahaan bagaimana dengan tugas, mengerjakan pembangunan proyek,
jaminan kesehatanpun tidak dipedulikan LSM Soak,” tandasnya. Saat berita diterbitkan
pihak Dinas DBM-SDA belum bisa ditemui dan memberikan keterangan terkait
permasalahan tersebut (Udin/Arb)


AJOQQ menyediakan 8 permainan yang terdiri dari :
BalasHapusPoker,Domino99 ,BandarQ,BandarPoker,Capsa,AduQ,Sakong,Bandar66 ( NEW GAME )
Ayo segera bergabung bersama kami di AJOQQ :)
Bonus : Rollingan 0.3% dan Referral 20% :)