JOMBANG - wartaekspres - Penyidik Balai
Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses
penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa Slag Aluminium tanpa izin di Desa
Tambar, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang Jawa Timur terhadap tersangka JF bin SH
pada perusahaan UD.LJM. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa
Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada, Selasa (25/02/2020).
Selanjutnya penyidik
akan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk
proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang
bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Proses penyidikan ini
dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai
Gakkum KLHK Wil.Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum. Dengan
melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan
bahan dan keterangan (pulbaket) dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.
Hasil penyidikan yang
dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan Pasal 102, 103
(jo) Pasal 59 ayat (4), dan atau Pasal 104 (jo) Pasal 60, dan atau Pasal 109
(jo) Pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Kepala Balai Gakkum
KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat
dikonfirmasi menyatakan, bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi
profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, dan akan tetap melakukan
proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Pengelolaan Limbah
B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai amanat UU
RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan
ditindak tegas,” ujar Muhammad Nur.
Hal ini untuk memberi
efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa
terhindar dari pencemaran dan degradasi kerusakan lingkungan yang bisa
menurunkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu diminta kepada seluruh
masyarakat untuk kiranya melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi
penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan.
Sementara Ketua Umum
Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi),
Agus Salim Tanjung saat diminta keterangan awak media menyatakan, bahwa dirinya
sangat mengapresiasi kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK
Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus pidana lingkungan hidup, khususnya
dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
“Dengan mulai banyaknya
kasus pidana lingkungan hidup yang naik (P21) tentunya menjadikan UU Pidana LH
No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke depannya
menjadi ancaman serius bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Ini warning untuk
para mafia limbah B3 di seluruh Indonesia," ucap Agus Salim. (Litbang/Red)
main poker dengan banyak penghasilan
BalasHapusayo segera hubungi kami
WA : +855969190856