Kamis, 27 Februari 2020

Penyidikan Limbah B3 Di Jombang P21


JOMBANG - wartaekspres - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT/NTB (Jabalnusra) telah merampung proses penyidikan pengelolaan limbah B3 berupa Slag Aluminium tanpa izin di Desa Tambar, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang Jawa Timur terhadap tersangka JF bin SH pada perusahaan UD.LJM. Berkas penyidikan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada, Selasa (25/02/2020).
Selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses tahap 2 dengan melakukan proses penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Proses penyidikan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum KLHK Wil.Jabalnusra untuk melakukan proses penegakan hukum. Dengan melakukan beberapa tahapan yang didahului verifikasi lapangan, pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dan selanjutnya melakukan proses penyidikan.
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KLHK ditemukan fakta melanggar ketentuan Pasal 102, 103 (jo) Pasal 59 ayat (4), dan atau Pasal 104 (jo) Pasal 60, dan atau Pasal 109 (jo) Pasal 36 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, NTT dan NTB (Jabalnusra) Muhammad Nur saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa penyidik KLHK tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam setiap proses penegakan hukum, dan akan tetap melakukan proses penegakan hukum bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Pengelolaan Limbah B3 yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai amanat UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan ditindak tegas,” ujar Muhammad Nur.
Hal ini untuk memberi efek jera terhadap setiap pelanggaran yang terjadi agar lingkungan hidup bisa terhindar dari pencemaran dan degradasi kerusakan lingkungan yang bisa menurunkan kualitas hidup manusia. Oleh karena itu diminta kepada seluruh masyarakat untuk kiranya melakukan pengawasan dan melaporkan bila terjadi penyimpangan pengelolaan limbah B3 di lapangan.
Sementara Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia (Amphibi), Agus Salim Tanjung saat diminta keterangan awak media menyatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja penyidikan yang dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Jabalnusra dalam melakukan penuntasan kasus pidana lingkungan hidup, khususnya dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
“Dengan mulai banyaknya kasus pidana lingkungan hidup yang naik (P21) tentunya menjadikan UU Pidana LH No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke depannya menjadi ancaman serius bagi para pelaku kejahatan lingkungan. Ini warning untuk para mafia limbah B3 di seluruh Indonesia," ucap Agus Salim. (Litbang/Red)



1 komentar:

  1. main poker dengan banyak penghasilan
    ayo segera hubungi kami
    WA : +855969190856

    BalasHapus

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....