SERANG - wartaekspres - Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol
Edy Sumardi Priadinata, S.IK, MH, menegaskan, bahwa informasi yang beredar di
media sosial dan WAG, terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara
kolektif tanpa tes hanya hoax semata.
"Isu di media
sosial berupa pembuatan SIM secara kolektif, hanya datang ke Samsat, bawa KTP
dan KK, lalu foto dan tanpa tes merupakan informasi tidak benar alias
hoax," ujar Kabidhumas Polda Banten, Edy Sumardi.
Dia mengatakan, bahwa
kepolisian hingga kini tidak pernah meluncurkan program pembuatan SIM seperti
diinformasi yang salah tersebut.
Edy Sumardi menjelaskan,
bahwa jika masyarakat yang mau membuat SIM harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan
Satpas di setiap Polres. Lalu mendaftar sebagai pemohon, ikuti tes ujian teori
dan praktik. “Tidak ada pelayanan Penerbitan SIM (Baru dan perpanjangan) di
Kantor Samsat, melainkan wajib datang langsung ke Pelayanan Satpas di
Polres," tegasnya.
Ia mengatakan, bahwa
masyarakat yang membutuhkan pelayanan Polri terkait dengan penerbitan SIM, bisa
datang langsung ke Satpas Polres setiap hari (kecuali Minggu atau libur), atau
khusus perpanjangan SIM bisa datang ke lokasi Pelayanan SIM Keliling dengan
biaya sesuai dengan PP 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP (Penerimaan
Negara Bukan Pajak).
Kabidhumas Polda
Banten terus mensosialisasikan kepada netizen terkait bermedia sosial yang
bijak dan benar.
"Mari bijak
bermedia sosial, saring sebelum sharing. Lawan hoax, tolak hoax, dan laporkan
hoax, karena itu merupakan informasi yang tidak benar alias hoax," kata
Edy Sumardi selaku Kabid Humas. (Hms/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar