SERANG - wartaekspres - Ditresnarkoba Polda Banten telah
menuntaskan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil
penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA (33).
Tersangka DL alias AA
ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten pada tanggal 18 Maret 2019 lalu
di rumahnya yang beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Penangkapan DL merupakan
hasil dari pengembangan, yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu tangan
kanan DL yang bernama BI (proses perkara lain), dan mengakui telah menerima
barang berupa narkotika jenis shabu dari DL. Tersangka BI pun pernah terjerat kasus
kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg, dan penanganan perkara dilakukan
oleh Satresnarkoba Polres Serang pada tahun 2012 dan divonis 8 tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka DL mengakui,
bahwa selama menjalani bisnis jual beli narkotika jenis shabu keuntungan yang
diperoleh dihitung per gram mulai dari Rp. 750.000 sampai dengan Rp. 800.000,
dan setiap pengambilan narkotika jenis shabu minimal 100 gram atau setara 1 ons
dan maksimal 2-3 kg yang diperolehnya dari AH (DPO), dari hasil bisnis jual
beli narkotika tersangka mempergunakan uang hasil penjualannya untuk membeli
rumah, tanah, kendaraan R2-R4 dan lain-lain.
Dirresnarkoba Polda
Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media menjelaskan, bahwa proses penyidikan
dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA untuk berkas perkara
yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa
Penuntut Umum atau biasa disebut dengan P21.
"Proses penyidikan
kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA untuk berkas perkara
sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) berdasarkan Surat Nomor
: B-583/M.6.4.2/Eku.1/02/2020, tanggal 20 Februari 2020," terang Dir
Resnarkoba Polda Banten.
"Berdasarkan
Surat Perintah Penyitaan dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang
bukti beberapa buah BPKB kendaraan R2 dan R4, uang tunai senilai Rp. 200 juta,
beberapa unit kendaraan R2 dan R4 berikut STNK, 30 unit tabung gas merek Bright
Gas dengan ukuran 5,5 kg berwarna merah muda, 1 lembar Surat pernyataan jual
beli tanah, 5 lembar pelunasan Bank BTN, 1 lembar SPPT.
Selain berhasil
menyita beberapa barang bukti berupa uang, kendaraan R2-R4 berikut STNK,
beberapa buah BPKB R2-R4, lanjut Yohanes, pihak kami pun berhasil menyita
terhadap benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok
13 dengan luas 1033 m2, berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan ke
Ketua Pengadilan Serang.
“Kemudian berdasarkan
Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Rangkasbitung perihal
permintaan penetapan khusus penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri
Rangkasbitung kami kembali berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak
berupa 1 unit tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Baros Indah Permai,
Kec. Cibadak Kab. Lebak,” terangnya.
Lebih lanjut
dikatakan Yohanes, bahwa pihak kami akan terus kembangkan kasus tersebut guna
mencari dan memprosestersangka yang lainnya (DPO). “Untuk kasus TPPU tersangka
DL alias AA karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU secepatnya akan
kami limpahkan baik tersangka dan barang buktinya ke Kejari Serang," ucap
Yohanes.
Sementara di tempat
berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada
masyarakat, untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat
agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara
melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (Hms/Udin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar