Senin, 24 Februari 2020

Ditresnarkoba Polda Banten, Tuntaskan Penanganan Tindak Pidana TPPU Hasil Penjualan Shabu


SERANG - wartaekspres - Ditresnarkoba Polda Banten telah menuntaskan proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA (33).
Tersangka DL alias AA ditangkap oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten pada tanggal 18 Maret 2019 lalu di rumahnya yang beralamat di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Penangkapan DL merupakan hasil dari pengembangan, yang sebelumnya telah tertangkap lebih dahulu tangan kanan DL yang bernama BI (proses perkara lain), dan mengakui telah menerima barang berupa narkotika jenis shabu dari DL. Tersangka BI pun pernah terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1 kg, dan penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Serang pada tahun 2012 dan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang.
Tersangka DL mengakui, bahwa selama menjalani bisnis jual beli narkotika jenis shabu keuntungan yang diperoleh dihitung per gram mulai dari Rp. 750.000 sampai dengan Rp. 800.000, dan setiap pengambilan narkotika jenis shabu minimal 100 gram atau setara 1 ons dan maksimal 2-3 kg yang diperolehnya dari AH (DPO), dari hasil bisnis jual beli narkotika tersangka mempergunakan uang hasil penjualannya untuk membeli rumah, tanah, kendaraan R2-R4 dan lain-lain.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media menjelaskan, bahwa proses penyidikan dugaan kasus TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA untuk berkas perkara yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Serang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum atau biasa disebut dengan P21.
"Proses penyidikan kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka DL alias AA untuk berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) berdasarkan Surat Nomor : B-583/M.6.4.2/Eku.1/02/2020, tanggal 20 Februari 2020," terang Dir Resnarkoba Polda Banten.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti beberapa buah BPKB kendaraan R2 dan R4, uang tunai senilai Rp. 200 juta, beberapa unit kendaraan R2 dan R4 berikut STNK, 30 unit tabung gas merek Bright Gas dengan ukuran 5,5 kg berwarna merah muda, 1 lembar Surat pernyataan jual beli tanah, 5 lembar pelunasan Bank BTN, 1  lembar SPPT.
Selain berhasil menyita beberapa barang bukti berupa uang, kendaraan R2-R4 berikut STNK, beberapa buah BPKB R2-R4, lanjut Yohanes, pihak kami pun berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang terletak di Blok 13 dengan luas 1033 m2, berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan ke Ketua Pengadilan Serang.
“Kemudian berdasarkan Surat Permintaan Ijin Khusus Penyitaan Ke Ketua Pengadilan Rangkasbitung perihal permintaan penetapan khusus penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung kami kembali berhasil menyita terhadap benda tidak bergerak berupa 1 unit tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Baros Indah Permai, Kec. Cibadak Kab. Lebak,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Yohanes, bahwa pihak kami akan terus kembangkan kasus tersebut guna mencari dan memprosestersangka yang lainnya (DPO). “Untuk kasus TPPU tersangka DL alias AA karena berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU secepatnya akan kami limpahkan baik tersangka dan barang buktinya ke Kejari Serang," ucap Yohanes.
Sementara di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat, untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. (Hms/Udin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....