SERANG - wartaekspres - Dalam waktu 24 jam Direktorat Reserse
Narkoba Polda Banten dan Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 9 kasus
penyalahgunaan narkoba dari hari Rabu 19 Februari 2020 pukul 08.00 Wib sampai dengan
Kamis 20 Februari 2020 mulai pukul 08.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes
Pol Edy Sumardi Priadinata menyampaikan, bahwa dari ungkap 9 kasus narkoba
tersebut Polda Banten berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan
barang terlarang tersebut.
"Ditresnarkoba
Polda Banten yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohaned Hernowo, S.IK, SH, MH, telah
berhasil ungkap 3 kasus, dan mengamankan tersangka 4 orang, sedangkan dari Polres/ta
jajaran berhasil ungkap 6 kasus dengan mengamankan tersangka 6 orang," ujarnya.
Lebih lanjut Hernowo
mengatakan, bahwa untuk mengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba ini Polda
Banten dan Polres/ta jajaran mengamankan barang bukti berupa shabu dan gorila.
"Ditresnarkoba
Polda Banten berhasil mengamanakan barang bukti shabu 3,05 gram dan untuk Polres/ta
jajaran berhasil amankan barang bukti shabu 0,56 gram, gorila 756,23
gram," tukasnya.
Kabid Humas Polda
Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba
dan mohon peran aktif tokoh masyarakat, agar bisa membantu polisi dalam
berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi prilaku
anak-anak dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai
tempat transaksi. (Hms/Udin Jaenudin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar