![]() |
| Raja Labok dan petinggi kerajaan luar saat pertunangan Diraja (Foto: Istimewa) |
TENGGARONG - wartaekspres - Raja Iansyahechza
atau yang populer disapa Raja Labok Maharaja Kerajaan Kutai Mulawarman angkat suara
terkait nada miring yang memojokkan dirinya.
Bukannya mendirikan
kerajaan baru untuk menandingi Kerajaan Kutai Kartanegara Ing Martadipuran,
Kerajaan Kutai Mulawarman merupakan bentuk perkumpulan yang memiliki SK
Kementerian Hukum dan HAM. Berdasarkan dokumen tersebut kelompok ini tercatat
dengan nama “Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman” sesuai SK Menteri Hukum dan
HAM Nomor: AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan
hukum.
“Kita harus memahami
dan harus memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa sejarah adanya dua kerajaan
di jaman lampau tapi kita harus memberikan pemahaman bahwa adanya kerajaan dan kesultanan
di era NKRI adalah bentuk dari sebuah lembaga yang membina adat kebudayaan dan
merupakan kebudayaan yang dihidupkan untuk melestarikan warisan nenek moyang,” Raja
Labok kepada wartawan.
Menurutnya, bahwa
kelembagaan yang dipimpinnya ini di bawah naungan hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bukanlah mendirikan kerajaan dan kesultanan yang berkuasa
memerintah mengenai sebutan-sebutan.
“Di dalam Adat
Istiadat Penjawat Purus adanya Maharaja, Raja, Sultan, Panglinsir dan Pemangku
serta Mangku dan Kepala Adat dan lainnya diatur oleh Adat Istiadat-nya dan
menjadi pimpinan hukum adatnya di NKRI, mengenai lembaga atau perkumpulan
merupakan bukti kita harus mentaati hukum di Indonesia agar jangan menjadi negara
di dalam negara,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa
adanya Museum Situs Cagar Budaya Kerajaan Kutai Mulawarman merupakan bukti
adanya Kerajaan di Muara Kaman, dan lembaga kerajaan sekarang ditopong oleh
Lembaga Adat Besar Muara Kaman sebagai eksistensi kebudayaan dan adat istiadat
peninggalan Kerajaan Kutai Mulawarman yang dihidupkan untuk menjadi ciri keperibadian
bangsa bukan untuk memerintah.
“Lembaga Kerajaan
Kutai Mulawarman tidak beganti-ganti nama, namun diskusi untuk memelihara adat
budaya telah dilakukan oleh Kerukunan Pemuda Pelajar Muara Kaman dan kemudian
tahun 1999 Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman dibentuk untuk menghimpun
silsilah sehingga mengajukan Acara Upacara Adat Mulawarman tahun 2001,”
jelasnya.
“Sejak 2002 Lembaga
Adat Besar Kecamatan Muara Kaman menjadi pelaksana Upacara Adat Mulawarman disebut
Cerau Mulawarman. Begitulah perjalanan lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman karena
Maharajanya atau Ketua Lembaganya yang berhak sebagai Pelestari Adat Kebudayaan
Kerajaan Kutai Mulawarman bersama Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman yang
merupakan Kesatuan Adat Istiadat peninggalan Kerajaan Kutai di Muara Kaman,”
pungkas Raja Labok. (KK/M. Heriansyah/Red)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar