JAKARTA - wartaekspres - Dalam rangka
menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Bakamla RI dan Kementerian Kelautan dan
Perikanan (KKP) yang telah ditanda tangani pada 18 Oktober 2019,
dilaksanakanlah Rapat Pembahasan Lanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang
Sinergitas Pengamanan dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan antara
Bakamla RI dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP) KKP, kemarin, Rabu (26/02/2020).
Ruang lingkup PKS yang dibahas, meliputi operasi bersama pengamanan dan
pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, koordinasi penanganan tindak
pidana kelautan dan perikan, penggunaan dermaga, pertukaran data dan informasi,
peningkata. kemampuan personel bidang pengamanan dan pengawasan sumber daya
kelautan dan perikanan, serta penyadartahuan dan pembinaan masyarakat
kelautan dan perikanan.
Dalam rapat juga dibahas hak dan kewajiban para pihak, pembiayaan, jangka
waktu, dan benerapa hal lainnya.
Penandatanganan PKS ini rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 bulan
Maret 2020, bersamaan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU)
dan PKS dengan beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya.
Rapat dipimpin oleh Plt. Direktur Kerja Sama Bakamla RI Kolonel Bakamla
Salim, SE, yang dihadiri peserta dari kedua belah pihak, antara lain dari
Bakamla RI dihadiri oleh Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Kolonel Bakamla Eli
Susiyanti, SH, MH, MM, Kasi Kerja Sama Lembaga Pemerintah Letkol Bakamla Ahmad
Firdaus, S.IP, M.Si, Kasubag Distribusi dan Pemeliharaan Letkol Gampang
Supriyono, beserta jajarannya.
Sedangkan dari PSDKP KKP dihadiri oleh Kasi Gakkum Biro Ren dan PP KKP,
Kasubbag KSH, serta Kasi Pengawasan dan Penangkapan Ikan. (Bakamla RI/Indonesian Coast Guard)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar