SANGGAU - wartaekspres - Personel Pos Kotis, Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang
kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 30 karung gula pasir tidak bertuan
yang disembunyikan di semak-semak dengan berat total 1,5 ton dari Malaysia yang
diselundupkan ke Indonesia melalui jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kec.
Entikong, Kab. Sanggau, pada hari Minggu (16/2). Penemuan ini merupakan upaya
mencegah peredaran barang-barang ilegal masuk ke Indonesia, Selasa (18/2/20).
Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru, Letkol Inf Kukuh
Suharwiyono mengatakan, bahwa diamankannya gula pasir ilegal tersebut bermula
saat Serka Tyarlis Sri Budianto beserta 4 anggotanya melaksanakan kegiatan
patroli wilayah pada waktu malam hari di jalur tikus sektor kanan PLBN
Entikong.
Ketika sudah memasuki sektor yang ditentukan, tim patroli
melihat adanya aktifitas sekelompok orang yang sedang memikul karung berwarna
putih, selanjutnya didatangi oleh personel Satgas Pamtas, justru orang-orang
tersebut takut dan lari meninggalkannya di semak-semak.
"Kemudian dengan tanpa ragu anggota Pamtas mendatangi
dan memeriksa tumpukan karung tersebut, setelah diperikasa karung-karung
tersebut berisi gula pasir sebanyak 30 karung," ujarnya.
"Dalam beberapa minggu ini kami melihat ada upaya
penyelundupan gula yang terus-menerus dan dalam jumlah yang besar,"
tambahnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan rutin patroli yang
dilakukan personel Satgas di wilayah yang merupakan jalur masuknya
barang-barang ilegal terus dilakukan dan ini merupakan upaya tindakan taktis
yang bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah dari segala kegiatan ilegal
berupa penyelundupan barang-barang baik itu satwa ilegal, TKI ilegal maupun narkoba.
Disampaikan juga, bahwa sebelumnya pada tanggal 1 Januari
2020 juga berhasil diamankan sebanyak 30 karung gula pasir dengan berat 1.5 ton
yang ditinggal pemiliknya di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.
"Untuk saat ini barang bukti gula pasir sebanyak 30
karung dengan berat total 1,5 ton tersebut kemudian diamankan di Pos Kotis
Gabma Entikong dan selanjutnya melalui Pakum Satgas, Letda Chk Dwi Saleh Rizki
Wanto, SH, barang bukti diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C
Entikong, Kec. Entikong, Kab. Sanggau,” terang Dansatgas Pamtas Yonif R 641/Bru.
(Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar