BANDUNG - wartaekspres - BNN RI dipimpin
Deputi Penindakan, Irjen Pol Arman Depari, memimpin penggerebekan sebuah rumah
No. E.8, Komplek Pemda, RT 3 RW 4 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan
Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (23/2), sekitar pukul 16.00 WIB. Rumah tersebut
diduga sebagai pabril pembuatan pil Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol (PCC). Dari
rumah tersebut petugas BNN mengamankan sebanyak tujuh tersangka. "Ada
jutaan pil PCC yang ada di dalam rumah tersebut," ujar Arman di lokasi.
Menurur Arman ada dua
mesin pembuat pil PCC di dalam rumah. Namun demikian tim BNN RI masih melakukan
penggeledahan di dalam rumah tersebut. Ke tujuh tersangka yang diamankan masih
berada di dalam rumah tersebut. "Sedang kita lakukan penggeledahan, tunggu
nanti kita sampaikan," ucapnya.
Ketua RT 03, Leni
Hapsari (45) mengaku tak curiga dengan rumah dengan pagar tembok bercat putih
merah tersebut. Pemilik rumah yang belum diketahui identitasnya itu, kata dia,
tak pernah melapor kepada dirinya. "Tak curiga, kondisi rumahnya selalu
tertutup dan sepi," jelasnya.
Dari pantauan rumah
tersebut luas tanahnya sekitar 200 meter persegi dan berada di paling ujung
Komplek Pemda. Luas rumah tersebut sekitar 100 meter persegi. Di bagian samping
rumah bercat coklat itu ada sebuah ruangan yang dijadikan tempat produksi pil
PCC, dalam ruangan tersebut pembuatan pil PCC dilakukan. (Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar