PURWOREJO - wartaekspres - Tiga siswa yakni TP
(16), DF (15), dan UHA (15) tersangka kasus bullying di SMP Muhammadiyah Butuh,
Purworejo, tak ditahan kepolisian. Mereka diketahui menganiaya CA (16), di
ruang kelasnya.
Video penganiayan
tersebut beredar dan viral di media sosial. Dimana dalam video tersebut, TP, DF,
dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.
Sementara CA hanya
bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja, dan menangis
tersedu-sedu. Namun teman-temannya yang melakukan bullying malah tertawa sambil
terus berulah.
“Ketiga pelaku tak
ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara," ujar
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna,
Dalam kasus tersebut,
polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak. Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan
akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Saat kami temui
Kepala SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Ahmad mengatakan, bahwa peristiwa
bullying tersebut terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah. Dikatakannya, bahwa
peristiwa berlangsung saat jedah pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30
Wib.
Kelas 8, tempat
korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di
jam pembelajaran berikutnya. Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor,
ada pula yang masih di ruang kelas lain.
Durasi kejadian
itupun, menurut dia, singkat, karena berada di sela pergantian jam. Ahmad
enggan merinci bagaimana kronologi kejadian terjadi. Menurutnya, tindakan TP,
DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.
Ia menceritakan, TP,
DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati. "Namanya
anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ahmad ikut
menyesalkan perilaku siswanya ini. Tetapi jika harus dihadapkan pada proses
hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya
mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, terlebih ketiga
pelaku masih berusia di bawah umur. Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa
jika kasus bullying akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap,
jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus
tersangka tidak boleh berhenti.
“Bagaimana pun, pemerintah
harus tetap memperhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana. Anak
butuh pendidikan," katanya. (A. Yahya)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar