Sabtu, 15 Februari 2020

3 Pembully Siswi SMP Muhammadiyah Tak Jadi Ditahan, Kepala Sekolah Minta Tempuh Jalan Damai


PURWOREJO - wartaekspres - Tiga siswa yakni TP (16), DF (15), dan UHA (15) tersangka kasus bullying di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, tak ditahan kepolisian. Mereka diketahui menganiaya CA (16), di ruang kelasnya.
Video penganiayan tersebut beredar dan viral di media sosial. Dimana dalam video tersebut, TP, DF, dan UHA bergantian menampar, memukul, hingga menendang CA.
Sementara CA hanya bisa duduk di kursi membenamkan kepalanya dalam-dalam ke meja, dan menangis tersedu-sedu. Namun teman-temannya yang melakukan bullying malah tertawa sambil terus berulah.
“Ketiga pelaku tak ditahan lantaran ancaman hukuman mereka di bawah 5 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna,
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun, meskipun tidak dilakukan penahanan, polisi memastikan akan tetap melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Saat kami temui Kepala SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Ahmad mengatakan, bahwa peristiwa bullying tersebut terjadi di luar sepengetahuan pihak sekolah. Dikatakannya, bahwa peristiwa berlangsung saat jedah pergantian jam sekolah, sekitar pukul 08.30 Wib.
Kelas 8, tempat korban dan pelaku belajar saat itu sempat kosong menunggu kedatangan guru di jam pembelajaran berikutnya. Saat itu, posisi para guru sedang berada di kantor, ada pula yang masih di ruang kelas lain.
Durasi kejadian itupun, menurut dia, singkat, karena berada di sela pergantian jam. Ahmad enggan merinci bagaimana kronologi kejadian terjadi. Menurutnya, tindakan TP, DF, dan UHA kepada CA merupakan bentuk keisengan ketiga remaja itu.
Ia menceritakan, TP, DF, dan UHA suka bertindak semaunya sendiri dan tak bisa dinasehati. "Namanya anak iseng. Diajar juga susah, suka semaunya sendiri," katanya.
Ahmad ikut menyesalkan perilaku siswanya ini. Tetapi jika harus dihadapkan pada proses hukum pidana, ia kurang sepakat.
Ahmad sebenarnya mengharapkan kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, terlebih ketiga pelaku masih berusia di bawah umur. Tetapi pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa jika kasus bullying akhirnya tetap diproses secara hukum.
Ia hanya bisa berharap, jika proses hukum kasus itu berlanjut, pendidikan anak-anak yang kini berstatus tersangka tidak boleh berhenti.
“Bagaimana pun, pemerintah harus tetap memperhatikan pendidikan mereka meski terjerat kasus pidana. Anak butuh pendidikan," katanya. (A. Yahya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....