TENGGARONG - wartaekspres - Kita harus memahami
dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa sejarah adanya kerajaan di zaman
lampau, tapi kita harus memberikn pemahaman, bahwa Kerajaan dan Kesultanan di era
NKRI adalah bentuk dari sebuah lembaga yang membina adat kebudayaan dan merupakan
kebudayaan yang dihidupkan untuk melestarikan warisan nenek moyang.
Mengenai kelembagaan
ini di bawah naungan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia bukanlah
mendirikan Kerajaan dan Kesultanan yang berkuasa memerintah, mengenai sebutan-sebutan
dalam Adat Istiadat Penjawat Purus adanya Maharaja, Raja, Sultan Panglinsir dan
Pemangku serta Mangku dan Kepala Adat dan lainya diatur oleh Adat Istiadatnya
dan menjadi pimpinan hukum adatnya di NKRI. Dan mengenai lembaga atau
perkumpulan merupakan bukti kita harus mentaati hukum di Indonesia agar jangan
menjadi negara di dalam negara.
Adanya Museum Situs
Cagar Budaya Kerajaan Kutai Mulawarman merupakan bukti adanya Kerajaan di Muara
Kaman dan lembaga kerajaan sekarang ditopang oleh Lembaga Adat Besar Muara
Kaman sebagai eksistensi kebudayaan dan adat istiadat peninggalan Kerajaan
Kutai Mulawarman yang dihidupkan untuk menjadi ciri leperibadian bangsa bukan
untuk memerintah.
Lembaga Kerajaan
Kutai Mulawarman tidak berganti-ganti nama, namun diskusi untuk memelihara adat
budaya telah dilakukan oleh Kerukunan Pemuda Pelajar Muara Kaman dan kemudian
tahun 1999 Forum Komunikasi Kerabat Mulawarman dibentuk untuk menghimpun
silsilah, sehingga mengajukan Acara Upacara Adat Mulawarman tahun 2001.
Sejak 2002 Lembaga
Adat Besar Kecamatan Muara Kaman menjadi Pelaksana Upacara Adat Mulawarman disebut
Cerau Mulawarman. Begitulah perjalanan Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman,
karena Maharjanya atau Ketua Lembaganya yang berhak sebagai Pelestari Adat
Kebudayaan Kerajaan Kutai Mulawarman bersama Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara
Kaman yang merupakan Kesatuan Adat Istiadat peninggalan Kerajaan Kutai di Muara
Kaman. (Rls/Red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar