SERANG - wartaekspres - Dalam satu bulan, jajaran
Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran berhasil mengungkap 38 kasus dan
45 tersangka dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Hal tersebut digelar dalam konferensi pers di ruang Bidhumas Polda Banten, Jumat
(01/11/2019).
Hadir dalam Press
Conference tersebut, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kabidhumas Polda
Banten, Wadirresnarkoba Polda Banten, Balai Besar POM Provinsi Banten atau yang
mewakili, para Kasatresnarkoba jajaran Polda Banten, para Kasubdit dan penyidik
Ditresnarkoba Polda Banten.
Dalam keterangan persnya,
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo, S.IK, MH,
menyampaikan data jumlah ungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan Polda Banten
dan jajaran selama bulan September dan Oktober 2019, sebanyak 38 kasus dan 45
orang tersangka dari seluruh jajaran Polres dan Polda Banten.
"Untu
Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap 9 kasus, dan 11 tersangka, dengan
barang bukti obat jenis Tramadol 4.498 butir, Heximer 8819 butir, uang tunai
Rp. 900.200 dan 1 unit R4 Toyota Yaris," kata Dirresnarkoba Polda Banten
Kombes Pol Yohanes Hernowo, dalam keterangan persnya.
Sedangkan untuk
Polres jajaran Polda Banten, Polres Tangerang 7 kasus, 7 tersangka, dengan
barang bukti, Tramadol 968 butir, Heximer 3.778 butir dan obat lainnya 116
butir. Polres Serang 4 kasus, 5 tersangka dan barang bukti Tramadol 210 butir, Heximer
1028 butir dan uang tunai Rp. 235.000.
Untuk Polres
Pandeglang sebanyak 7 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti Tramadol
23.315 butir, Heximer 343.586 butir, Trihexipenidil 17.010 butir, obt polos
2.752 butir, obat kuat 25 jenis bermacam merk dan uang tunai Rp. 4.987.000.
Sementara Polres Cilegon,
4 kasus, dan 7 tersangka, dengan barang bukti Tramadol 412 butir, Heximer 4.400
butir, obat polos 490 butir, Alparazolam 40 strip dan 1 buah Hp. Dan Polres
Lebak sebanyak 3 kasus, dan 3 tersangka, dengan barang bukti Tramadol 276
butir, Heximer 2438 butir.
Dan Polres Serang
Kota sebanyak 4 kasus, dengan 5 tersangka, dengan barang bukti obat jenis Tramadol
1.667 butir, Heximer 610 butir, Trihexiphenidil 70 butir, obat kuning 762
butir, obat polos 71 butir dan uang tunai Rp. 2.145.000.
"Untuk para
tersangka kita kenakan Pasal 196, 197 dan 198, UU 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan, dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10
tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar," tegasnya. (Cecep/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar