SUMEDANG - wartaekspres - Seorang tersangka
kasus penyalahgunaan narkotika jenis Tembakau Gorila yaitu tersangka berinisial
AR alias BT bin AN (47), warga Jl. Raden Suyud No.41, Rt.001 Rw. 003, Kel. Kota
Kulon, Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, telah ditangkap Polres Sumedang
Polda Jabar, Sabtu (23/11/2019).
Kabid Humas Polda
Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK, menginformasikan, bahwa barang
bukti yang berhasil diamankan adalah 1 linting narkotika jenis Tembakau Gorila
menggunakan kertas pahpir putih, dengan berat kotor 0,43 gram. Dan 1 unit handphone
(Hp) merek NOKIA warna hitam berikut SIM Card, dengan TKP di Jl. Surya Atmaja
No.11 Rt. 01 Rw. 10 Kel. Regol Wetan, Kec. Sumedang Selatan, Kab. Sumedang.
Kronologis kejadian,
yaitu pada hari Sabtu tanggal 23 November 2019, sekira pukul 21.00 Wib, di
rumah yang beralamatkan Jl. Surya Atmaja Rt. 01 Rw. 10, Kel. Regol Wetan, Kec.
Sumedang Selatan, Kab. Sumedang, telah diamankan 1 orang laki-laki tidak
dikenal yang mengaku bernama AR alias BT bin AN, yang diduga telah
menyalahgunakan narkotika jenis Tembakau Gorila.
Kemudian dilakukan
penggeledahan badan/pakaian dan tempat tertutup lainnya, hasilnya ditemukan
barang bukti berupa 1 linting narkotika yang diduga jenis Tembakau Gorila
menggunakan kertas pahpir putih yang disimpan di lantai teras depan rumah,
alamat TKP tersebut di atas, selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut
dibawa ke Polres Sumedang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan
yaitu Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat
(1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Humas Polda Jabar/Pena Sukma)
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
BalasHapusayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
WA : +85587781483