BREBES - wartaekspres - Dandim 0713 Brebes,
Letkol Infanteri Faisal Amri, SE, terus mengingatkan kepada anggotanya agar
tetap dan terus bersatu dengan komponen bangsa lainnya untuk menjaga NKRI dari
ancaman gerakan radikal kiri maupun kanan.
Hal ini disampaikannya dalam Sosialisasi Antisipasi Balatkom (Bahaya Laten
Komunis) dan Paham Radikal, di Aula Jenderal Soedirman Makodim, Kamis
(21/10/2019).
Dijelaskannya dengan singkat, bahwa Radikalisme Kanan (Raka) dan
Radikalisme Kiri (Raki) adalah istilah dalam teori radikalisme modern. Untuk
radikalisme kanan adalah berlatar belakang agama sehingga lebih spesifik lagi
dijuluki terorisme. Radikalisme ini ada dalam semua ajaran agama baik Islam, Nasrani
maupun Yahudi. Militansinya cenderung dibangun berdasar pemahaman yang keliru
terhadap ajaran agamanya, contoh konkretnya adalah ISIS.
Sedangkan radikalisme kiri adalah berlatar belakang ideologi bernegara.
Contoh realnya adalah ideologi Komunis (PKI) yang di Indonesia sudah tercatat
sebanyak tiga kali melakukan kudeta kepada NKRI yaitu pada tahun 1926, 1948 dan
1965.
“Raka maupun Raki sama-sama berbahaya jika dibiarkan berkembang di
Indonesia karena berpotensi menyebabkan pemberontakan/kudeta terhadap negara
atau pemerintahan yang sah,” tegasnya.
Paham radikal ini selalu berupaya menggunakan syariat agama dalam
sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, barbangsa dan bernegara sehingga sangat
berbahaya bagi solidaritas kerukunan antar umat beragama serta persatuan dan
kesatuan bangsa dalam bingkai NKRI.
Sementara dijelaskan Pasi Intel Kodim, Kapten Infanteri Dipo Suyatno,
selaku pemateri Balatkom, bahwa meskipun secara organisasi PKI sudah tidak ada,
namun secara ideologi tidak pernah hilang. Komunis menggunakan strategi memecah
belah, adu domba segenap komponen bangsa untuk menguasai NKRI, baik dengan
strategi secara terang-terangan maupun gerakan bawah tanah dengan menyebarkan
agitasi, propaganda, fitnah, kekerasan dan menghalalkan segala cara.
Namun selama masih adanya TAP MPRS Nomor XXV/1966 tentang larangan
penyebarluasan ajaran marxisme, leninisme/komunisme dan UU No. 27/1999 tentang
tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan
kejahatan terhadap keamanan negara, kedua produk hukum ini akan melarang segala
bentuk kegiatan yang berhaluan radikalisme dan komunis di Indonesia.
Dari pembekalan ini diharapkan para Babinsa di 17 kecamatan wilayah
Kabupaten Brebes, mempunyai kesamaan visi dalam memberikan wawasan kebangsaan
kepada masyarakat binaannya, termasuk komunis gaya baru di era reformasi.
“Babinsa harus terus mengajak masyarakat untuk terus
mengantisipasi/mewaspadai hadirnya orang asing di lingkungan masing-masing yang
mencoba memasukkan ideologi komunis yang masih dianggap sebagai ancaman
negara,” ajak Dipo.
Tak
lupa ia berpesan, agar selalu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan
YME dan meningkatkan wawasan kebangsaan terhadap nilai-nilai Pancasila. (Utsm-Aan)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar