MERAUKE - wartaekspres - Untuk mencegah masuknya Warga
Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
khususnya di Kabupaten Merauke, Imigrasi Merauke turut menggandeng Satgas
Batalyon Infanteri Mekanis Raider (Yonif MR) 411/Pdw Kostrad dalam
Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Demikian disampaikan Komandan Satgas Pengamanan Perbatasan
Republik Indonesia-Papua Nugini (Dansatgas Pamtas RI-PNG) Yonif MR 411/Pdw
Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos, M.Han, di Distrik Elikobel, Kab.
Merauke, Papua, Selasa (26/11/2019).
Dijelaskan Dansatgas, bahwa pada hari Senin 25 November 2019,
empat personel Pos Kout yang dipimpin Perwira Topografi Satgas Letda Ctp Firman
Hadi turut tergabung dalam Operasi Gabungan Timpora yang digelar oleh Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Merauke di jalur darat Jalan Trans Papua, Distrik Sota,
Kab. Merauke, Papua.
“Operasi Gabungan Timpora dipimpin oleh Kasi Lalintuskim Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Merauke Doni Purwoko Hadi, SH, yang melibatkan TNI-Polri,
Bea Cukai, Karantina Pertanian, Karantina Ikan, Kesehatan Pelabuhan dan
Pemerintah Distrik Sota dengan fokus utama pemeriksaan kelengkapan dokumentasi
WNA asing yang masuk ke Kab. Merauke,” terangnya.
Menurut Mayor Inf Rizky Aditya, bahwa Operasi Gabungan Timpora ini
merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Distrik Sota. “Kita sebagai Satgas
Pamtas sangat mengapresiasi dan akan selalu mendukung program dari Imigrasi
Merauke tersebut, hal ini sebagai wujud sinergitas Satgas dengan semua instansi
terkait di wilayah perbatasan,” tuturnya.
Operasi yang dilaksanakan dari pukul 15.00 - 18.00 WIT berhasil
mengamankan 3 orang pria warga negara Papua Nugini yang berinisial DK (40), GN
(30), dan MK (44) yang hanya menggunakan surat ijin pelintas batas tradisional
kedapatan akan menuju ke Merauke dengan menumpang mobil dump truk.
“Sesuai dengan Perjanjian Lintas Batas Tradisional tahun 1993
bahwa penduduk perbatasan hanya boleh berkegiatan di wilayah perbatasan dan
tidak diperbolehkan memasuki wilayah Merauke. Oleh karena itu ke tiga WNA PNG
dikenakan Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Abituren
Akmil tahun 2003 itu.
Sementara itu dalam jumpa persnya di depan media, Kasi Inteldakim
Izhar Rizky, SH, menyampaikan, bahwa ke tiga WNA tersebut setelah melalui
pemeriksaan akan segera dideportasi ke negara asalnya yakni Papua Nugini.
“Operasi ini adalah yang pertama di Distrik Sota dan sebagai bahan acuan
kedepan untuk ditingkatkan lagi,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan Operasi Gabungan Timpora tersebut, Plh.
Kakanim Merauke, Kasi Inteldakim dan Kasi Tikim Imigrasi Merauke, Danramil
Sota, Patop Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad, Wakapolsek Sota, Kadistrik Sota,
perwakilan dari Karantina Ikan Sota, Karantina Pertanian Sota, Kesehatan
Pelabuhan Sota, Pos Imigrasi Sota dan Bea Cukai Sota. (Pen Satgas Pamtas RI-PNG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar