Jumat, 22 November 2019

Perselisihan Hubungan Industrial Antara Hotel Nite & Day Belum Mengerucut


BATAM - wartaekspres - Kasus perselisihan hubungan industrial dengan mantan pekerja kian bertambah dan semakin menjadi-jadi. Kejadian baru-baru ini beberapa mantan pekerja di salah satu hotel di bilangan jodoh-nagoya melayangkan tuntutan atas kekurangan gaji, BPJS, lembur dan service charge ke perusahaan dimana mereka bekerja sebelumnya. Perusahaan hotel tersebut adalah Hotel Nite & Day yang merupakan bagian dari konglomerasi di bidang penyiaran, majalah dan hotel di bawah bendera MPHG Group, yang berdomisili di Komp Office Park, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Perselisihan ini sudah ditangani oleh pihak pengawasan ketenagakerjaan di Sekupang, Batam namun sampai saat ini belum ada titik terang antara kedua belah pihak, pengusaha maupun pekerja.
Pekerja menuntut haknya agar bisa diberikan oleh perusahaan seperti kekurangan gaji, BPJS, lembur dan service charge. Sampai berita ini diterbitkan perusahaan hanya bisa membayarkan service charge, dan BPJS.
“Sementara lembur dan kekurangan upah pihak Hotel Nite & Day tidak bersedia membayarkan lembur dan kekurangan gaji, dengan alasan tidak ada bukti bahwa perusahaan menyuruh pekerja lembur dan kita gaji karyawan sudah sesuai dengan UMK Kota Batam,” ungkap kuasa hukum hotel Matheus Namun Sare, SH.
Beliau juga menambahkan, bahwa salah satu dari pelapor adalah termasuk kategori pemikir berdasarkan Kepmen 102 Tahun 2004. Sementara pihak pekerja tidak mau menerima jika uang lembur dan kekurangan gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan, lewat pendampingnya Wawan Harefa.
Wawan Harefa menyampaikan, bahwasanya perusahaan tersebut sudah kelewatan, sudah mempekerjakan karyawan di bawah UMK dan tidak membayarkan lembur, artinya perusahaan tersebut sudah melanggar UU No.13 Tahun 2003, Pasal 185 jo 90 tentang kekurangan gaji akibat hukumnya adalah pidana penjara dan denda.
Wawan juga menjelaskan terkait salah seorang dari pelapor dimasukkan dalam kategori pemikir oleh perusahaan padahal tidak sesuai dengan fakta. “Jika seseorang termasuk dalam kategori pemikir artinya tidak berhak mendapatkan lembur, karena sudah diatur dalam Kepmen 102 Tahun 2004, Pasal 4 ayat 2, sementara pekerja malah diberikan gaji di bawah UMK,” tegas Wawan.
Ketika awak media ini mencoba konfirmasi ke pihak UPTD Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam melalui pengawas Ratna Pertiwi, SE, Yulla Meidiana, SH dan Veranika Trisia, S.AB menyampaikan, bahwa pihak perusahaan hanya bersedia membayarkan service charge yang diklaim oleh pekerja.
Terkait perseteruan ini berbagai tanggapan dari beberapa pakar hukum, salah satu Advokat yang selama ini menangani kasus-kasus sengketa perburuhan Lexyndo Hakim, SH, MH, M.Kn mengatakan, bahwa sungguh ironi buat buruh/pekerja di bidang perhotelan kalau sampai pekerja dalam satu grup besar perhotelan tidak mengimplementasikan ketentuan ketenagakerjaan dengan baik dan benar ini namanya mengkebiri hak-hak normatif pekerja perhotelan, apalagi Kota Batam merupakan barometer pariwisata yang saat ini sedang dikembangkan di Kepri.
Hal ini juga diamini oleh praktisi perburuhan, trainer HRD dan konsultan ketenagakerjaan pada beberapa perusahaan PMA dan PMDN, Ir. Mathias Juni Ladopoerap, S.Kom, SH mengatakan, bahwa sepanjang dirinya memberikan pelatihan, advokasi dan berdiskusi dalam forum diskusi baik dalam dan luar negeri, pekerja dilecehkan sudah biasa, UU Naker tidak dijalankan sepenuhnya.
PHK massal dengan alasan resesi dunia tidak ada yang baru, namun kalau grup besar dalam bisnis perhotelan melakukan hal itu semua tentu tidak masuk akal, karena pasti ada SOP ketat dari kantor pusat yang harus dijalankan.
“Apalagi operator di lapangan ada Key Performace Indicator (KPI) yang menjadi acuan pasti buat level manajer ke atas untuk mengimplementasi UU Naker, saya yakin pasti mencurigai ada masalah yang  patut dipertanyakan bagaimana dengan audit SOP terkait UU Naker tersebut apa benar-benar sudah dilaksanakan?," tuturnya.
Hal ini tentu akan merugikan pemilik hotel karena memperkerjakan level manajerial yang di bawah standard kepatuhan kepada UU Naker.
Saat ini pihak pekerja berencana akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) DI DPRD Kota Batam ke Komisi yang membidangi perhotelan, pajak daerah, investasi dan perburuhan di DPRD Kota Batam untuk mencari solusi yang terbaik.
Sampai saat berita diturunkan, awak media sedang menunggu konfirmasi lanjutan tentang perkembangan dari Kepala Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, sekaligus penjelasan resmi dari Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) terkait keanggotaan Hotel Nite & Day. (Lukas Nduru)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....