Rabu, 07 Oktober 2020

Tanah Ulayat Disertifikatkan Sepihak : Ninik Mamak Malalo Protes Keras Ke BPN


BATUSANGKAR - wartaexpress.com -
Masyarakat dan Ninik Mamak Malalo Tigo Jurai, Kab.Tanah Datar menyatakan penolakan dan protes atas terbitnya sertifikat di tanah ulayat kaum milik Malalo yang berada di Jorong Rumbai, Nagari Padanglaweh Malalo.

Sertifikat yang diterbitkan oleh BPN Tanah Datar di wilayah ulayat Padanglaweh Malalo itu atas nama seseorang bernama Isna dan melalui permohonan di Nagari Sumpur.

Belakangan diduga telah muncul sertifikat lain yang sudah dijual kepada seorang pengusaha di Jakarta.

“Tidak tanggung-tanggung, ulayat Malalo yang disertifikatkan diduga mencapai 60 hektar," ujar Nasrul selaku masyarakat setempat.

Pada Selasa, 6 Oktober 2020, Ketua KAN Padanglaweh Malalo, Walinagari/Sekretaris Nagari Padanglaweh Malalo, empat orang Wali Jorong, Ketua Tim Tapal Batas dan ulayat, Ketua Pemuda mendatangi Kantor BPN Tanah Datar.

"Kami atas nama Pemerintahan Nagari Padanglaweh Malalo protes atas sertifikat tersebut. Apakah BPN tidak melihat di lokasi saat pengukuran. Lahan di Jorong Rumbai itu sudah kami kelola sejak ratusan tahun, secara turun-temurun," kata Walinagari Padanglaweh Malalo Akhyari Datuk Talarangan.

Akhyari juga menyatakan, bahwa Pemerintahan Nagari bersama Kerapatan Adat Nagari (KAN) Padanglaweh Malalo sudah mengirimkan surat penolakan ke BPN Tanah Datar dengan tembusan ke Polres Padang Panjang, Bupati Tanah Datar, Camat Batipuh Selatan, Walinagari Sumpur dan Polsek Batipuh Selatan.

Munculnya sertifikat tertanggal 13 Januari 2020 tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat sebab lokasi lahan itu sehari-hari adalah lahan pertanian berupa persawahan dan parak (kebun).

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) B. Datuk Lelo Marajo mengatakan, bahwa lokasi yang disertifikatkan tersebut adalah Tanah Pusako Tinggi dan berada di wilayah Nagari Padang Laweh Malalo.

Dt. Lelo Marajo menyatakan, bahwa BPN tidak bisa hanya berdasarkan hitam putih di kertas menentukan syarat pembuatan sertifikat. "Unsur historis, asal usul masyarakat hendaknya tidak dilupakan apalagi di Ranah Minang," tegas Dt. Lelo Marajo.

Sementara Ketua Tim Tapal Batas Malalo Tigo Jurai, Indrawan mengatakan, bahwa pihaknya menduga sertifikat keluar melalui proses yang tidak sesuai fakta lokasi. Sebab setelah sertifikat dibuat langsung dibeli oleh warga Jakarta yang diduga sebagai investor.

"Apa dasarnya sehingga tanah ulayat  Malalo diklaim. Apa BPN tidak melihat dimana objek tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya," ujarnya.

Ia menyatakan, bahwa BPN tidak punya wewenang menentukan tapal batas administratif tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan negeri tetangga.

Indrawan mengaku mendengar kabar, di lokasi sawah dan parak yang masih digarap itu akan dibangun kawasan wisata. Ia meminta pemerintah daerah bertindak untuk mengatasi persoalan itu.

"Kami juga meminta para pejabat dan aparat di Tanah Datar ini bersikap netral. Jika hal ini didiamkan, akan menjadi preseden buruk bagi Tanah Datar yang menjunjung tinggi adat istiadat termasuk ulayat. Selain itu, tanah ulayat yang muncul sertifikat itu merupakan milik hampir semua suku dan kaum di Malalo sehingga hal ini memicu keresahan di tengah masyarakat," tuturnya. (Red/Amphibi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....