PONTIANAK - wartaekspres - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan. Kali ini 1,1 kilogram shabu diamankan dari pelintas batas di jalur JIPP Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang. Sebelumnya pada hari Minggu (4/10) kemarin Satgas Pamtas mengamankan shabu dari PMI ilegal seberat 5 kilogram di Entikong. Dalam dua hari Satgas Pamtas berhasil gagalkan penyelundupan 6 kilogram shabu.
Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, melalui keterangan tertulis di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (7/10/20).
Diungkapkan Kapendam, bahwa sesuai dari laporan Dansatgas Pamtas Yonif
642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa barang haram tersebut diamankan oleh Personel
Pos Kumba Semunying yang dipimpin Letda Inf Rosi Efendi bersama 3 anggota
melaksanakan Patroli Patok Perbatasan pada hari Senin (5/10) kemarin.
Saat tim melaksanakan patroli mereka bertemu dengan pelintas batas inisial
BH warga Desa Sangu, Kecamatan Sanggau Ledo dari arah Malaysia menggunakan
sepeda motor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim patroli. Diketahui
kondisinya mabuk, mengaku usai mengantarkan temannya pergi ke Divisi Perkebunan
Kelapa Sawit yang berada di Malaysia. Selanjutnya oleh tim patroli
dipersilahkan pergi.
Tak berselang lama, tim patroli kembali melihat pelintas batas yang
berjalan kaki dengan gelagat mencurigakan. Langsung dilakukan pemeriksaan oleh
tim patroli. Dari pemeriksaan diketahui berinisial SP warga Wirata 2, Divisi 2,
Kecamatan Seluas, Bengkayang. Karena mencurigakan, tim lalu memeriksa handphone
milik SP. Didapati pesan singkat dari BH (pelintas pertama) kepada SP yang
isinya menanyakan barang yang dititipkan kepada SP.
Karena takut, SP mengaku, bahwa memang ada barang yang dititip oleh BH yang
disembunyikannya. Selanjutnya, dengan diawasi oleh tim patroli, SP mengambil
barang yang disembunyikannya.
"Lalu SP menyerahkan satu buah tas jinjing berwarna biru kepada tim
patroli. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang berbentuk kristal dalam
kemasan plastik teh merek Guanyinwang yang diduga shabu. SP mengaku barang
tersebut milik BH," ungkap Kapendam.
Kata Kapendam, bahwa barang bukti serta pelaku oleh tim patroli diamankan di Pos Kumba Sembunying untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pelaporan ke Komando Atas. Sesuai dengan perintah Dansatgas, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Pos Kout Jagoi untuk dilakukan pengembangan.
Selanjutnya Wadansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Mayor Inf Fendi Puthut
berkoordinasi dengan Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr untuk melakukan upaya
pencarian terhadap saudara BH. Akhirnya dibentuk tim untuk melaksanakan
pendalaman dan penindakan untuk mengungkap jaringan penyelundup narkoba
tersebut. Dengan pembagian, Tim 1 dipimpin Wadansatgas berada di Simpang Takek,
Jagoi Babang dan Tim 2 dipimpin Letda Inf Imam Nugroho berada di jalan protokol
Jagoi-Aruk.
Pada hari Selasa pukul 05.30 WIB, Tim 2 berhasil mengamankan saudara BH di
Simpang BTN Jalan Protokol Jagoi-Aruk. Dari hasil pemeriksaan BH mengaku hanya
sebagai kurir. Saat diperiksa ada dua nama yang disebutkan oleh BH. Selanjutnya
hal tersebut ditindaklanjuti oleh Wadansatgas dengan berkoordinasi dengan
Satnarkoba Polres Bengkayang. Dua nama, inisial ED dan MA akhirnya berhasil
diamankan oleh tim gabungan.
"Saat ini barang bukti serta empat pelaku telah diserahkan oleh Satgas Pamtas kepada Satnarkoba Polres Bengkayang, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar