KUBU RAYA - wartaekspres - Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 642/Kapuas yang bertugas di Pos Kotis Gabma Entikong, Entikong, Sanggau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 5 kilogram asal Malaysia, Minggu (4/10) sore.
Narkoba jenis shabu tersebut diamankan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kps
dari PMI ilegal inisial BA (38) warga Parit Baru, Sungai Raya, Kubu Raya. BA
diamankan Satgas Pamtas saat melintas di Jalur Inspeksi dan Patroli Perbatasan
(JIPP) sektor kiri Desa Entikong.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia
Fahmi Dalimunthe, S.Sos, dalam keterangan tertulis pada hari ini di Kubu Raya,
Kalimantan Barat, Senin (5/10/20).
Diungkapkan oleh Kapendam, bahwa keberhasilan Satgas Pamtas ini bermula
dari informasi yang diterima Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim
Mustofa dari Tim Intelijen bahwa akan ada PMI ilegal yang akan melintas dengan
membawa narkotika.
"Hal ini ditindaklanjuti oleh Dansatgas dengan memerintahkan kepada
anggota untuk melaksanakan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui oleh 1
orang PMI ilegal tersebut," ungkap Kapendam.
Atas perintah Dansatgas Pamtas, anggota Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin oleh Serda Muhammad Irfan bersama 5 orang anggota melaksanakan penyekatan di Jalan JIPP sektor kiri Desa Entikong.
"Sekira pukul 18.40 WIB anggota Satgas Pamtas melihat 1 orang melintas
dari arah Malaysia. Selanjutnya, tim melaksanakan pemeriksaan dan didapati 3 kilogram
shabu yang disimpan dalam tas ransel," kata Kapendam.
Lanjut Kapendam menjelaskan, bahwa selanjutnya Serda Muhammad Irfan
melaporkan hasil tersebut kepada Pasiintel Satgas Pamtas 642/Kps, Lettu Inf
Henry. Kemudian Pasiintel 642/Kps menginformasikan kepada Gabungan Tim
Intelijen Wilayah Entikong atas penemuan narkoba jenis shabu tersebut.
Kemudian Tim Gabungan Intelijen Wilayah Entikong menuju ke lokasi kejadian
dan melaksakan pemeriksaan singkat terhadap saudara BA. Awalnya BA mengaku hanya
membawa sebanyak 3 kg shabu. Kemudian Tim Gabungan Intelijen melakukan
pendalaman sehingga BA mengaku masih ada lagi 2 kg shabu yang disembunyikannya
di semak yang ditutup menggunakan baju.
"Dari hasil pemeriksaan lanjutan, secara keseluruhan diamankan
sebanyak 5 kg shabu yang dikemas dalam 5 bungkus plastik dan dan 5 paket kecil
dalam amplop surat, diperkirakan satu paket kecil dengan berat 10 gram dan sisa
shabu bekas pakai kurang lebih 1 gram yang dimasukkan di dalam tas rangsel
berwarna hitam," ujarnya.
Selanjutnya pelaku BA beserta barang bukti diamankan di Pos Kotis Gabma
Entikong.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, menegaskan, untuk saat ini
sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan pihak
kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti shabu.
"Saat ini kami sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini," pungkas Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar