LABUHANBATU - wartaexpress.com - Menindaklanjuti informasi Gerakan Masyarakat Labuhanbatu Selatan Perangi Narkoba (GMLSPN) oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, telah memerintahkan jajarannya dipimpin Kasat Narkoba dan para Kapolsek di jajaran Labusel mulai dari Kampung Rakyat, Kota Pinang, Silangkitang, Sei Kanan dan Torgamba bersinergi memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labusel, Senin (19/10/2020).
Pada hari Sabtu, 17 Oktober 2020 personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu
dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Katim
Aiptu Sasterawan Ginting dan anggota berhasil menangkap bandar narkoba yang
sudah menjadi target operasi berinisial EPS als Tonggek (30), Hendra Putra Sitorus,
saat mengendarai mobilnya melintasi Dusun Asahan, saat akan ditangkap oleh tersangka
EPS als Tonggek mencoba melakukan perlawanan dan bergumul dengan personel
ketika setelah turun dari mobilnya.
Penangkapan terhadap EPS diawali tertangkapnya kaki tangannya berinisial IA (44), Irvan Ariandi pada hari Sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 18.00 Wib saat melintas mengendarai sepeda motor Yamaha FU di pinggir Jalan Jalinsum Torgamba, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Kab. Labuhanbatu Selatan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari IA yaitu 1 bungkus plastik klip
berisi sabu-sabu brutto 5,43 gram, 1 buah kotak rokok X Mild, 1 unit Hp Nokia
warna putih dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam.
Dari keterangan IA mendapat narkotika sabu dari EPS, pengembangan dari EPS
dilakukan penggeledahan di salah satu gubuk diduga tempat dia menyimpan sabu
dan berhasil menyita 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu brutto 1,61 gram, 1 buah
Hp Nokia warna hitam, 1 buah sendok sekop sabu dan 1 buah bong.
Selanjutnya ketika personil akan melakukan pengembangan ke kediaman EPS
beralamat di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kec. Torgamba, Labusel terjadi
perlawanan dari pihak keluarga dan mencoba menghalang-halangi petugas, salah seorang
adek EPS berinisial Pijai Franki Sitorus (18) mengancungkan sebilah samurai
sepanjang 1,20 meter berwarna silver bergagang biru sambil mengancam personel
dengan mengatakan "Kalian lepaskan abangku kalau tidak kubacok kalian semua".
Berkat bantuan personel Polsek Torgamba akhirnya EPS dan IA serta barang bukti berhasil diamankan ke Sat Narkoba untuk proses penyidikan, sementara untuk pengancam yakni PFS berhasil tadi pagi ditangkap dalam kamar di rumah mertuanya, beralamat di Dusun Sigambal 2, PT. Milani, Kel. Pinang Awan, Kec. Torgamba, Labusel saat sedang tidur, PFS ditangkap setelah anggota personil Sat Narkoba membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Labuhanbatu, tersangka ditangkap berkat kerjasama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bandar narkoba Torgamba EPS menerangkan,
bahwa sudah sekitar 5 tahun bisnis narkoba sabu dengan penjualan 5 gram setiap
harinya, dengan keuntungan sekitar Rp.1 juta setiap 5 gramnya, saat ini EPS
masih dalam proses pengembangan karena sudah menjadi tersangka.
Terhadap ESP dan IA dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan PFS dipersangkakan melanggar Pasal 335 Ayat 2 Yo 212 KUHP dengan
ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan dikatakan, bahwan pengungkapan ini adalah bentuk komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas dan menekan peredaran narkoba di Labuhanbatu Raya hingga ke Labusel, walaupun hampir 2 jam anggota kepung akhirnya dapat berhasil menangkap tersangka dan pelaku pengancaman yang tak lain adalah adek dari bandar narkoba. (Rahmad Muzeri)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar