SERANG - wartaekspres - Satresnarkoba Polres Serang, Polda
Banten berhasil meringkus DS (26) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu,
di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.09, Bumijaya, Kec. Ciruas, Kab. Serang, Sabtu
(8/2/2020).
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kapolres Serang AKBP Indra
Gunawan, S.IK, kepada awak media menjelaskan, bahwa benar personel
Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika
jenis shabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/II/2020/SPKT, tanggal
8 Februari 2020.
"Bedasarkan
informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap
seorang tersangka DS (26) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu,"
ujarnya.
Lanjut Indra
menyampaikan, bahwa ketika tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan
penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang di
dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang
diduga shabu dengan berat 1,03 gram, disimpan dalam saku celana depan sebelah
kanan yang dikenakan pada saat tersangka ditangkap.
"Kami masih
kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis shabu yang
berhasil kita amankan dari tangan tersangka," jelas Indra.
Sementara di tempat
berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa atas
perbuatannya DS yang merupakan warga Kasemen, Kota Serang akan dikenakan Pasal
112 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I
bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka
beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang, Polda
Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Edy menghimbau kepada
masyarakat untuk hindari narkoba, dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat
agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara
melaporkan ke Polisi terdekat. “Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi
rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,”
tutup Edy. (Hms/Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar