Sabtu, 08 Februari 2020

Polres Serang, Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba Tanpa Perlawanan


SERANG - wartaekspres - Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten berhasil meringkus DS (26) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Shabu, di Jalan Raya Serang-Jakarta KM.09, Bumijaya, Kec. Ciruas, Kab. Serang, Sabtu (8/2/2020).
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, S.IK, kepada awak media menjelaskan, bahwa benar personel Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/43/II/2020/SPKT, tanggal 8 Februari 2020.
"Bedasarkan informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap seorang tersangka DS (26) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu," ujarnya.
Lanjut Indra menyampaikan, bahwa ketika tim Satresnarkoba Polres Serang melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah bekas bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 1,03 gram, disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan yang dikenakan pada saat tersangka ditangkap.
"Kami masih kembangkan proses penyelidikannya, terkait perolehan narkotika jenis shabu yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka," jelas Indra.
Sementara di tempat berbeda, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, bahwa atas perbuatannya DS yang merupakan warga Kasemen, Kota Serang akan dikenakan Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Serang, Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Edy menghimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba, dan mohon peran aktif dari tokoh masyarakat agar dapat membantu pihak Kepolisian dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat. “Mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,” tutup Edy. (Hms/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....