Oleh : DR. Moh. Tahir Danreng, SH, SE, MM
TENGGARONG - wartaekspres - Masalah keberadaan
Kerajaan Kutai Mulawarman, menurut hasil pengkajian saya adalah sah berdiri
secara organisasi dan hukum, karena melalui prosedur administrasi Negara
Kesatuan Republik Indonesia sesuai UUD 1945 dan Pancasila, serta diakui oleh
masyarakat Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman sebagai penyokong keberadaannya,
dan memiliki ijin administrasi negara, mulai dari Akte Notaris, Domisili bahkan
Menkumham, itu ada semua sebagai organisasi sah menurut hukum dan negara.
Jadi saya pikir tidak
ada masalah, kalaupun mau dibubarkan harus secara proses hukum melalui proses
Pradilan, mengingat lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman selama saya ikuti tidak
pernah melakukan kejahatan, bahkan yang dilakukan selama ini adalah sangat
menguntungkan masyarakat dan membantu negara dalam memperomosikan adat budaya
sebagai aset wisata.
Kalaupun masih ada
yang mengatakan meresahkan itu hanya dibuat-buat oleh oknum tertentu yang
berupaya menjatuhkan orang lain. (Penulis
adalah: Direktur Nasional LBH Garda Keadilan Nusantara, Kuasa Hukum Lembaga
Kerajaan Kutai Mulawarman)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar