Kamis, 06 Februari 2020

Kerajaan Kutai Mulawarman Berbeda Dengan Munculnya Keraton Sejagat dan Empire Serta King of The King


Oleh : DR. Moh. Tahir Danreng, SH, SE, MM
TENGGARONG - wartaekspres - Masalah keberadaan Kerajaan Kutai Mulawarman, menurut hasil pengkajian saya adalah sah berdiri secara organisasi dan hukum, karena melalui prosedur administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai UUD 1945 dan Pancasila, serta diakui oleh masyarakat Lembaga Adat Besar Kecamatan Muara Kaman sebagai penyokong keberadaannya, dan memiliki ijin administrasi negara, mulai dari Akte Notaris, Domisili bahkan Menkumham, itu ada semua sebagai organisasi sah menurut hukum dan negara.
Jadi saya pikir tidak ada masalah, kalaupun mau dibubarkan harus secara proses hukum melalui proses Pradilan, mengingat lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman selama saya ikuti tidak pernah melakukan kejahatan, bahkan yang dilakukan selama ini adalah sangat menguntungkan masyarakat dan membantu negara dalam memperomosikan adat budaya sebagai aset wisata.
Kalaupun masih ada yang mengatakan meresahkan itu hanya dibuat-buat oleh oknum tertentu yang berupaya menjatuhkan orang lain. (Penulis adalah: Direktur Nasional LBH Garda Keadilan Nusantara, Kuasa Hukum Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....