GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Polres Nias, Daerah
Sumatera Utara berhasil mengungkap 7 kasus perjudian togel online dan 1 kasus
penganiayaan, serta 2 kasus penyalahgunaan narkotika di Gunungsitoli, Senin
(13/01/2020) sore.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.IK, MH saat
konferensi pers yang didamping oleh Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat
Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.IK, MH menjelaskan, bahwa
pengungkapan kasus permainan judi (Togel) sebanyak 7 kasus diantaranya 2
kasus yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias yaitu, penangkapan tersangka di
Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat (09/01) inisial
tersangka SH alias Ama Putra (41) dan OH alias Ama Kiri (49) Jalan
Sisingamangaraja, Gunungsitoli, serta FW (20) Jalan Sisingamangaraja,
Gunungsitoli.
Polsek Hiliduho tangkap tersangka judi Togel (09/01) inisial MZ (21) Desa
Sisobahili I, Tanose`o Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias.
Polsek Gido tangkap tersangka Judi Togel (10/01) inisial SW (45) Dusun II,
Desa Lahemo, Kec. Gido Kab. Nias, dan PD (25) Dusun II, Desa Lahemo, Kecamatan
Gido, Kabupaten Nias.
Polsek Idanogawo tangkap tersangka judi Togel inisial DH (32) Desa
Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias pada Sabtu (11/01).
Selanjutnya, Polsek Lahewa tangkap tersangka judi Togel pada Kamis (09/01)
dengan tersangka FZ alias Ama Harapan (51) Jalan Bung Tomo, Kel. Pasar Lahewa,
Kabupaten Nias Utara, dan inisial SAT Ama Azmin (49) Jalan Bung Tomo, Kel.
Pasar Lahewa, Kab. Nias utara. Dan Polsek Mandrehe tangkap tersangka inisial OG
alias Ama Desni pada Kamis (09/01).
Sedangkan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu
(22/09/2019) sebagai pelaku inisial YL alias ama Uco Tato (38) warga Desa
Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Tersangka diamankan di tempat persembuyian pada Jumat (10/01) setelah buron
selama 2 bulan dengan korban DL alias Ama Gapuni (44) Desa Ehosakhozi,
Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Sementara korban DL alias Ama Gapuni (44) mengalami luka berat benda tajam
di bagian kepala sehingga menjalani perawatan medis.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, mengatakan, bahwa kepada
tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 31 ayat (1) dari
KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba, 2 tersangka inisial JPZ alias
Piter (29) Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli
ditangkap pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 22.00 wib depan SPBU, Jl. Gomo Kota
Gunungsitoli, yang merupakan seorang ASN di Dinas Pariwisata Kota
Gunungsitoli dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1)huruf
a dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun
penjara.
Dan kasus yang satu penyalahgunaan narkotika inisial EFZ alias Boy (30)
warga Jalan Tirta No. 2, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli.
“Tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nias pada Minggu
(12/01) sekira pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta No. 2, Desa Sifalaete,
Kota Gunungsitoli. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1)
subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman
hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Nias. (al)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar