Selasa, 14 Januari 2020

Polres Nias Ungkap Kasus Narkoba, Judi Togel dan Penganiayaan


GUNUNGSITOLI - wartaekspres - Polres Nias, Daerah Sumatera Utara berhasil mengungkap 7 kasus perjudian togel online dan 1 kasus penganiayaan, serta 2 kasus penyalahgunaan narkotika di Gunungsitoli, Senin (13/01/2020) sore.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.IK, MH saat konferensi pers yang didamping oleh Wakapolres Kompol Yafao Harefa, Kasat Reskrim Iptu Martua Manik serta para Kapolsek Jajaran Polres Nias.
Kapolres Nias AKBP Deni Kuriawan, S.IK, MH menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus permainan judi (Togel)  sebanyak 7 kasus diantaranya 2 kasus yang diungkap oleh Sat Reskrim Polres Nias yaitu, penangkapan tersangka di Desa Sisobandrao, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat (09/01) inisial tersangka SH alias Ama Putra (41) dan OH alias Ama Kiri (49) Jalan Sisingamangaraja, Gunungsitoli, serta FW (20)  Jalan Sisingamangaraja, Gunungsitoli.
Polsek Hiliduho tangkap tersangka judi Togel (09/01) inisial MZ (21) Desa Sisobahili I, Tanose`o Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias.
Polsek Gido tangkap tersangka Judi Togel (10/01) inisial SW (45) Dusun II, Desa Lahemo, Kec. Gido Kab. Nias, dan PD (25) Dusun II, Desa Lahemo, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias.
Polsek Idanogawo tangkap tersangka judi Togel inisial DH (32) Desa Tetehosi, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias pada Sabtu (11/01).
Selanjutnya, Polsek Lahewa tangkap tersangka judi Togel pada Kamis (09/01) dengan tersangka FZ alias Ama Harapan (51) Jalan Bung Tomo, Kel. Pasar Lahewa, Kabupaten Nias Utara, dan inisial SAT Ama Azmin (49) Jalan Bung Tomo, Kel. Pasar Lahewa, Kab. Nias utara. Dan Polsek Mandrehe tangkap tersangka inisial OG alias Ama Desni pada Kamis (09/01).
Sedangkan kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Minggu (22/09/2019) sebagai pelaku inisial YL alias ama Uco Tato (38) warga Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Tersangka diamankan di tempat persembuyian pada Jumat (10/01) setelah buron selama 2 bulan dengan korban DL alias Ama Gapuni (44) Desa Ehosakhozi, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.
Sementara korban DL alias Ama Gapuni (44) mengalami luka berat benda tajam di bagian kepala sehingga menjalani perawatan medis.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.IK, MH, mengatakan, bahwa kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) subs Pasal 31 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sedangkan kasus penyalahgunaan narkoba, 2 tersangka inisial JPZ alias Piter (29) Desa Tumori, Kecamatan Gunungsitoli Barat, Kota Gunungsitoli ditangkap pada Sabtu (11/01) sekitar pukul 22.00 wib depan SPBU, Jl. Gomo Kota Gunungsitoli, yang merupakan seorang ASN di Dinas Pariwisata  Kota Gunungsitoli dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1)huruf a dari Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dan kasus yang satu penyalahgunaan narkotika inisial EFZ alias Boy (30) warga Jalan Tirta No. 2,  Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli.
“Tersangka diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nias pada Minggu (12/01) sekira pukul 06.45 Wib di Jalan Tirta No. 2, Desa Sifalaete, Kota Gunungsitoli. Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1)  subs Pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Nias. (al)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....