Rabu, 15 Januari 2020

Kasus Wiyataguna Tragedi Kemanusiaan


BANDUNG - wartaekspres - Kesemerawutan tata aturan penyelenggaraan dan tata kelola Panti PSBN Wiyataguna antara Kemensos yang mengeluarkan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Pergantian Fungsi Panti menjadi Balai (Vokasi) selama hampir 2 tahun ini telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan mulai terakhir Juli 2019 dikembalikannya anak-anak panti kepada orangtuanya yang belum tentu dari kalangan mampu.
Dari 170 orang penghuni panti saat ini hanya 30-an bertahan itupun mayoritas dari kalangan Disabilitas Netra terpelajar, yaitu mahasiswa, karena mereka lebih mengerti hukum sehingga mereka tidak berhenti menyuarakan aspirasi pembelaan kaumnya mulai dari masa Pilpres 2019 sampai dengan tanggal 14 Januari 2020 tergusur dan menggelandang di pinggir Jalan Pajajaran depan panti yang merawat mereka selama ini.
Kesemerawutan tata kelola aturan perundang-undangan, serta komunikasi dan koordinasi antar Kemensos, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Bandung telah membuat gerakan aspirasi warga Jabar suatu Paguyuban Mantan Mantan Peserta Pemilu DPD RI asal Jabar prihatin dan menyatakan sikap.
Adapaun pernyataan tersebut diantaranya, pertama meminta Pemerintah Kota Bandung segera mengambil alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anak panti yang masih ada di Dinas Sosial atau rumah sosial yang tersedia sampai ada kejelasan tentang hak dan tanggung jawab Pemerintah Pusat (Kemensos)  dan Pemerintahan Provinsi tentang kewajiban negara mengadakan Panti Sosial Netra di Jawa Barat.
Ke dua, hilangnya Panti Netra PSBN Wiyataguna selain mengalihkan peruntukkan dari yayasan terdahulu (sejak zaman Belanda) sebagai Panti Netra pertama di Indonesia bisa mengakibatkan pelanggaran besar konstitusi tentang kewajiban negara memelihara fakir, miskin dan anak-anak terlantar sesuai UUD 1945 Pasal 34.
Ke tiga, menuntut Menteri Sosial yang baru mempelajari secara seksama Kebijakan Menteri Sosial yang lama tentang Permensos Nomer 18 Tahun 2018 sehingga tidak terjadi kesalahan konstitusi yang fatal, termasuk melakukan mitigasi dan langkah-langkah kebijakan yang benar secara governace (tata kelola yang baik) terhadap dampak kebijakan Menteri sebelumnya.
Ke empat, segera bentuk Komisi Disabilitas Nasional sebagai Komnashamnya kaum disabilitas, agar peristiwa memalukan ini dapat mitigasi cepat.
Demikian aspirasi dan artikulasi publik kepentingan kaum disabilitas ini kami sampaikan untuk mendapatkan tindakan segera dan nyata dari pihak yang berwenang. Pernyataan tersebut di keluarakan di Bandung (15/012020), dan bertindak sebagai wakil kaum disabilitas adalah, Ellan Heryanto, Andri Perkasa Kantaprawira, Dr. Oktri Firdaus, Robby Maulana Dzulkarnaen, Maulidan Isbar, KH. Ayi Hambali, Adjie Saptaji, SH, Yus Yus Kuswandana, Syifa Hananta, Sapei Ruspin, Iwan Kusmawan, M. Sidharta, Aa Mulyana, Aan Permana, Aripin Kertasaputra, Abah Ruskawan, Ahmad Basirudin, dan Suwidi Tono. (Pena Sukma)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....