BANDUNG - wartaekspres - Kesemerawutan tata aturan
penyelenggaraan dan tata kelola Panti PSBN Wiyataguna antara Kemensos yang
mengeluarkan Permensos No. 18 Tahun 2018 tentang Pergantian Fungsi Panti menjadi
Balai (Vokasi) selama hampir 2 tahun ini telah mengakibatkan tragedi
kemanusiaan mulai terakhir Juli 2019 dikembalikannya anak-anak panti kepada
orangtuanya yang belum tentu dari kalangan mampu.
Dari 170 orang
penghuni panti saat ini hanya 30-an bertahan itupun mayoritas dari kalangan
Disabilitas Netra terpelajar, yaitu mahasiswa, karena mereka lebih mengerti
hukum sehingga mereka tidak berhenti menyuarakan aspirasi pembelaan kaumnya
mulai dari masa Pilpres 2019 sampai dengan tanggal 14 Januari 2020 tergusur dan
menggelandang di pinggir Jalan Pajajaran depan panti yang merawat mereka selama
ini.
Kesemerawutan tata kelola
aturan perundang-undangan, serta komunikasi dan koordinasi antar Kemensos, Pemerintah
Provinsi dan Pemerintah Kota Bandung telah membuat gerakan aspirasi warga Jabar
suatu Paguyuban Mantan Mantan Peserta Pemilu DPD RI asal Jabar prihatin dan
menyatakan sikap.
Adapaun pernyataan
tersebut diantaranya, pertama meminta Pemerintah Kota Bandung segera mengambil
alih tanggung jawab pemeliharaan anak-anak panti yang masih ada di Dinas Sosial
atau rumah sosial yang tersedia sampai ada kejelasan tentang hak dan tanggung
jawab Pemerintah Pusat (Kemensos) dan
Pemerintahan Provinsi tentang kewajiban negara mengadakan Panti Sosial Netra di
Jawa Barat.
Ke dua, hilangnya
Panti Netra PSBN Wiyataguna selain mengalihkan peruntukkan dari yayasan
terdahulu (sejak zaman Belanda) sebagai Panti Netra pertama di Indonesia bisa
mengakibatkan pelanggaran besar konstitusi tentang kewajiban negara memelihara
fakir, miskin dan anak-anak terlantar sesuai UUD 1945 Pasal 34.
Ke tiga, menuntut
Menteri Sosial yang baru mempelajari secara seksama Kebijakan Menteri Sosial
yang lama tentang Permensos Nomer 18 Tahun 2018 sehingga tidak terjadi
kesalahan konstitusi yang fatal, termasuk melakukan mitigasi dan langkah-langkah
kebijakan yang benar secara governace (tata kelola yang baik) terhadap dampak
kebijakan Menteri sebelumnya.
Ke empat, segera
bentuk Komisi Disabilitas Nasional sebagai Komnashamnya kaum disabilitas, agar
peristiwa memalukan ini dapat mitigasi cepat.
Demikian aspirasi dan
artikulasi publik kepentingan kaum disabilitas ini kami sampaikan untuk
mendapatkan tindakan segera dan nyata dari pihak yang berwenang. Pernyataan
tersebut di keluarakan di Bandung (15/012020), dan bertindak sebagai wakil kaum
disabilitas adalah, Ellan Heryanto, Andri Perkasa Kantaprawira, Dr. Oktri
Firdaus, Robby Maulana Dzulkarnaen, Maulidan Isbar, KH. Ayi Hambali, Adjie
Saptaji, SH, Yus Yus Kuswandana, Syifa Hananta, Sapei Ruspin, Iwan Kusmawan, M.
Sidharta, Aa Mulyana, Aan Permana, Aripin Kertasaputra, Abah Ruskawan, Ahmad
Basirudin, dan Suwidi Tono. (Pena Sukma)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar