NIAS INDUK - wartaekspres - Bupati Nias, Drs.
Sokhiatulo Laoli, MM, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias tahun 2020
atas nota penjelasan Ranperda Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan
administrasi Kependudukan Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara, Rabu
(15/01/2020).
Bupati Nias menyebutkan, bahwa berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Nias
tertanggal 7 Januari 2020 Nomor : 005/009/DPRD Perihal Penyampaian Ranperda
Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. “Maka Pemerintah Kabupaten
Nias telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah,” ujar Bupati Nias.
Bupati berharap, kiranya DPRD Kabupaten Nias melanjutkan pembahasan
Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi Kependudukan Kabupaten Nias. (al)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar