BIREUEN
- wartaekspres - Dua orang pelaku pembuat
video meresahkan yang berisi maklumat pengusiran warga yang bukan asli Aceh
keluar dari Tanah Rencong dibekuk. Salah satu pelaku yang diciduk adalah YIR
pimpinan kelompok.
Kedua pelaku ditangkap oleh tim gabungan
Polda Aceh pada hari Kamis, 07 November 2019, sekitar pukul 10.25 WIB di Desa
Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dari
tangan kedua pelaku berinisial YIR dan RD, polisi menyita sepucuk senjata
rakitan dan enam butir peluru.
"Kedua tersangka ini pada bulan
September pernah memviralkan video di akun Facebook
yang berisi tentang SARA dan ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda
Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono dalam konferensi pers di Mapolda Aceh.
Para tersangka yang ditangkap menamakan diri kelompok
Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka dan Tentara Aceh Darussalam
(PKAD/AM TAD). Mereka mulai membuat video tentang provokasi atau SARA sejak
Agustus lalu. Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolda Aceh
guna penyelidikan lebih lanjut. (Div Humas Brimob/Evi Laurens)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar