Kamis, 07 November 2019

Gelorakan Kerajaan Kutai Mulawarman Sebagai Lembaga dan Perkumpulan Selaku Pelindung dan Penjaga Serta Pemelihara Aset Hukum Adat, Kebudayaa Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia


TENGGARONG - wartaekspres - Salam Merdeka, Santun, Cerdas Berbudaya, saatnya kami bangga menjadi Putra Mulawarman yang lahir dari daerah Muara Kaman dan berjuang untuk kemajuan daerah sehingga menjadi Destinasi Wisata Dunia di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui, sekarang ini kita adalah warga bangsa dan warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang harus taat pada Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar hukum yang berlaku sekarang ini, begitu pula Negara Kesatuan Republik Indonesia menghargai warisan budaya serta adat yang pernah ada dari Sabang sampai Merauke, sehingga menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Keberadaan Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-kesultanan, Kesukuan dan Adat Istiadat, di Indonesia masih memiliki hak dan diberikan batasan yang jelas yaitu mengelola Hukum Adat dan Kebudayaan untuk dilindungi, dikembangkan dan dipelihara, sehingga dilestarikan sebagai khasanah budaya nasional dan diperkenalkan ke internasional sebagai bentuk persembahan dan wujud kita memelihara kelestarian aneka ragam budaya sehingga menarik minat asing baik sebagai wisatawan maupun minat untuk berivestasi di daerah-daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah muncul Lembaga Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-kesultanan serta Lembaga Adat dan Kesukuan sebgai pewaris kebudayaan pemelihara Hukum Adat masing-masing sejarahnya, gelar jabatan pemimpinya di sesuaikan dengan Hukum Adat yang dimiliki masing-masing sesuai dengan sejarahnya.
Dan di Indonesia yang memiliki keistimewaan hanyalah satu-satunya yaitu Kesultanan Yogyakarta Sri Sultan sekaligus sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta di lain daerah Raja dan Sultan hanyalah sebagai Kepala Hukum Adat dan Kepala Pelestari Kebudayaan dan tidak berhak atas politik pemerintahan, tidak diberikan hak memiliki teritorial pemerintahan, dan tidak diberikan memerintah selayaknya kepada daerah maupun kepala wilayah.
Baru-baru ini, Pihak Lembaga atau Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman, mendapat tudingan mengenai pelanggaran telah melecehkan marwah adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, jawabannya adat yang mana dan apa bentuk dari adat yang dilecehkan oleh Lembaga/Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman yang memiliki dasar hukum yang sah sebagai sebuah perkumpulan yang memiliki badan hukum yang syah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena Kesultanan Kutai Kartanegara bukanlah Kepala Pemerintah di dalam negara maupun daerah serta wilayah di Indonesia untuk mengatur lembaga lain dan perkumpulan lain yang sama-sama memiliki hak kemerdekaan, hak bersarikat, hak berkumpul, hak berorganisasi.
Mengenai nama Perkumpulan atau Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman sebagai nama perkumpulan yang merupakan kesepakatan dalam Upacara Adat Mulawarman tanggal 03-09 September 2001 yang merupakan perkumpulan dan lembaga yang melindungi dan melestarikan dalam program perlindungan, pelestarian, pembinaan serta pemeliharan Sejarah Kerajaan tertua di Nusantara yang bernama Kerajaan Kutai saja, sedangkan nama Martapura adalah nama Kota Bekas Ibukota Kerajaan Kutai di Seberang Muara Kaman yang sampai sekarang tempat itu masih ada dan bernama Bukit Martapura. Sedangkan nama Mulawarman nama Raja yang terkenal di zamannya, sehingga kami abadikan namanya dalam perkumpulan yang bernama Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman berhukum Adat berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman dianggap mencemarkan Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara, padahal kami tidak pernah menggunakan atribut maupun hal-hal yang bersentuhan dengan adat budaya Kesultanan Kutai Kartanegara dan menggunakan namanya.
Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman dianggap melakukan menjual marwah Kerajaan Kutai, padahal di dalam ketetapan hukum dan kelembagaan, Kami berhak menggunakan nama dan gelar leluhur sebagai Bangsawan Kerajaan Kutai warisan Mulawarman dan Pimpinan Perkumpulan Berhak Menyandang Gelar Maharaja Kutai Mulawarman dan menganugerah gelar pada yang lainnya,  sehingga gelar-gelar lain di dalam hukum adat boleh diberikan kepada orang sepanjang orang tersebut memiliki kepedulian terhadap Adat Budaya yang dijadikan aset kebudayaan lokal dan daerah nasional dan internasional.
Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman dianggap salah melakukan menerima sumbangan maupun dana hibah baik dari perorangan dan dari pihak lain yang sipatnya tidak mengikat, hal itu sesuai dengan sumber keuangan yang sah dalam perkumpulan dan tidak salah dalam bermitra dengan pemerintah maupun swata dari pihak luar negara yang sipatnya sosial, budaya dan ekonomi serta tidak menyangkut politik.
Hal Kesultanan Kutai Kartanegara oleh pendemo menyatakan kami melanggar hak Adat mereka, karena itu mereka menyatakan peleburan 2 konstitusi dan institusi masa lalu atas keberadaan Kerajaan Kutai di Muara Kaman dan Kesultanan Kutai Kartanegara di Tenggarong, itu telah menyatu dalam bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia dan hak menghidupkan dan membangkitkan kembali Kerajaan dan Kesultanan itu adalah hak dari Undang-Undang Indonesia dibatasi dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masing-masing memperoleh hak yang sama di dalam hukum Indonesia.
Hal ini perlu kita harus bijak, baik Kerajaan maupun Kesultanan sudah tidak berhak memerintah lagi terkecuali Yogyakarta sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Mengingat Kesultanan Kutai Kartanegara dulu baik sebagai Pemerintahan Swabraja dan Istimewa telah dihapus berdasakan Keputusan Presiden Ris Indonesia 1 Januari tahun 1960.
Hingga untuk melestarikan Adat dan Budaya berhak yang sama untuk sama-sama dibangkitkan sebagai pelestarian Adat Kebudayaan sebagaimana :
1. Kesultanan Kutai Kartanegara, adalah pelestari adat dan budaya Kesultanan dan tatanan kehidupanya dilindungi oleh pemerintah NKRi sebagai pelaksana Sakral Ritual Adat Budaya yang berpusat di Kota Tenggarong dan berhak melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negara.
2. Kerajaan Kutai Mulawarman, adlah sebagai pelindung, pelestari, pemelihara dan pembina Adat Budaya warisan Mulawarman yang berpusat di Muara Kaman dan berhak melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negara sesuai masing-masing membawa adat dan budaya.
Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman dianggap mengklem Tanah Adat dan Ulayat secara tidak mendasar, padahal dalam hal ini adalah hanya kepedulian kepada masyarakat guna membatu kelompok tani dan masyarakat untuk mendapatkan haknya di dalam hukum adat dan hak di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua dilakukan sesuai Undang-Undang NKRI dan tidak ada klem yang tanpa dasar dilakukan tanpa persetujuan Pemerintah selaku pemegang hak Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan peruntukannya jelas sesuai Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 590/2846/B.PPOD.I tanggal 27 Mei 2019 disampaikan Kepada Sra. BupatiI Kutai Timur Sipat : Penting Hal: Permohonan Ijin Tanah Ulayat untuk dimanfaatkan oleh Kelompok Tani, hal yang wajar dan bukan untuk dimiliki secara pribadi oleh Maharaja dan Raja.
Sebaiknya kita arif dan bijak agar sama-sama hidup sama-sama menikmati alam kemerdekaan dan menjaga kelestarian sebagai orang yang dapat menjaga peradaban bangsa di masa lalu dan melestarikannya di masa sekarang, karena kita ini harus patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengemban amat menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang besar cerdas berbudaya.
Kita harus saling hargai karena sekarang Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-kesultanan itu sudah tidak berhak lagi memerintah sejak tahun 1945, namun berhak tumbuh dan dihidupkan sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak ada lagi Kerajaan dan Kesultanan saling kuasa dan menguasai, karena memiliki tatanan dan adat yang berbeda serta berhak ditumbuhkembangkan dan dihidupkan sesuai Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal kebebasan untuk satu kelembagaan yang sipatnya perkumpulan, jika ada Kerajaan dan Kesultanan di Indonesia yang tidak tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila patut dipertanyakan visi dan misinya, karena negara kita adalah negara hukum yang melindungi segenap tumpah darah tanah air Indonesia.
Karena Maharaja Kutai Mulawarman yaitu M.S.P.A. Iansyahrechza. FW, sebagai Pimpinan Perkumpulan Kutai Mulawarman adalah warga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak dan mendapat amanah guna memipin Perkumpulan dan Kelembagaan Kerajaan Kutai Mulawarman dipusatkan di Muara Kaman, dan berhak secara hukum melakukan dan menyelenggarakan kegiatannya dan mengikuti kegiata-kegiatan lembaga lain dan kegiatan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negara dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dan mengikuti Perundangan Negara lain berdasarkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Kerajaan Kutai Mulawarman, adalah yang berhak melakukan kegiatan sepanjang tidak melanggar Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhak diundang hadir oleh pihak lain dan melakukan usaha-usaha yang sah, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika pihak Kerajaan Kutai Mulawarman dianggap meresahkan masyarakat Kutai dan masyarakat Kalimantan Timur dan melecehkan Kesultanan Kutai Kartanegara tolong dibuktikan secara Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Resahnya bagaimana?, kerugianya apa?, Melanggar Adat yang di mana? Jika jelas dan dibuktikan melanggar, biarkan Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menindaknya, sehingga tidak menciptakan opini yang berlebihan dan menjadikan pertanyaan tanpa jawaban.
Ingat tugas dan tanggung jawab kita masing-masing menjaga ketertiban umum, mencerdaskan kehidupan berbangsa, dan melestarikan kearifan lokal, sehingga menjadi pemelihara aset Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika kita memiliki kecerdasan dan ilmu, marilah kita sumbangkan kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang kita lakukan semata-mata untuk memelihara kesatua dan persatuan dan memajukan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya wacana pembangunan Ibukota Baru Indonesia di Kaltim, mari kita jaga dan dukung, sehingga kita menjadi modal dasar untuk memberikan masukan dan sekaligus mengambil peranan mejaga kelestarian budaya bangsa dan membantu pemerintah untuk mendatangkan investor asing, sehingga menjadi penanam modal yang biasa menghargai Adat dan Kebudayaan Indonesia.
Misi dan Visi Kerajaan Kutai Mulawarman hanyalah untuk peduli dan membangun daerah Muara Kaman khususnya dan NKRI umumnya, dengan dasar peninggalan sejarah leluhur yang ada di Muara Kaman dan ingin menikmati rasa keadilan dan kemerdekaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, ingin turut serta memajukan daerah tercinta sebagai Kota Budaya, Kota Sejarah dan Kota Pahlawan Muara Kaman untuk dikenal dunia sebagai Kota Peradaban dan Ibukota Kerajaan pertama di Indonesia.
Dalam kejadian ini, kami menyampaikan beberapa hal antaranya ; Pertama : Pihak kami meminta kembali barang-barang yang dirampas oleh kelompok yang menamakan diri Kelewang sebanyak kurang lebih 30 orang yang melakukan pengrusakan dan perampasan barang-barang di kediaman kami di Tenggarong Seberang tepatnya dilakukan dini hari tanggal 05 Nopember 2019, adapun berang tersebut berupa Artibut dan Panji-panji serta dokument penting milik kami agar dikembalikan pada tempatnya.
Kedua : Kepada pihak Remaong selaku pendemo yang menyatakan kami tidak pernah hadir atas undangan Kesultanan Kartanegara Ing Martadipura, karena sejak tahun 2001 sampai saat ini kami tidak pernah diberitahu maupun diundang khusus untuk datang dan bertemu, baik di acara adat maupun acara lainya dan pembahasan mengenai hal apapun, sehingga kami merasa hal ini perlu mendapat perhatian dari pihak pemerintah khususnya pihak Kantor Gubernur Kaltim guna memediasikan pertemuan ini dalam keadaan damai dan kodusif, sehingga pertemuan antara Kesultanan Kutai Kartanegara dan pihak Kami Kerajaan Kutai Mulawarman dapat menemukan titik permasalahan yang tidak semestinya menjadi masalah, sehingga dapat berdampingan untuk sama-sama mengisi pembangunan di era Indonesia yang kita cintai ini dan kita sudah tidak hidup di jaman penjajah Kolonial, sehingga terciptanya kedamaian yang menjadi keberlansungan budaya indentitas jati diri Bangsa Indonesia.
Ketiga : Pihak Kami Kerajaan Kutai Mulawarman meminta kepada Pihak Pemerintah untuk memberikan hak yang seadil-adilnya agar pihak kami juga diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan, sehingga kami bisa fokus dalam memelihara dan menjaga sejarah kearifan lokal dan juga bisa membangun daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena kami juga ingin menikmati alam kemerdekaan untuk membaktikan diri pada leluhur dan kepada bangsa Indonesia sebagai pewaris kebudayaan jati diri bangsa Indonesia mengabadikan warisan Maharaja Sri Mulawarman Naladewa yang sekarang menjadi aset Bangsa Indonesia dan kami meminta Kepolisian RI agar senantiasa memberikan perlindungan keamanan kepada kami dan keluarga-keluarga kami, sehingga bisa melanjutkan kehidupan yang wajar di dalam Bangsa Indonesia.
Menyikapi kelompok demo tertanggal 05 Nopember 2019, kami menghaturkan maaf yang sebesar-besarnya dan kami karunia doa ke hadapan Sri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, agar senantiasa dalam kesehatan dan bagi mereka pendemo agar senantiasa juga dilimpahkan karunia kesehatan dan karunia rezeki dari Allah agar diberikan kehidupan yang cukup serta layak, hal seperti ini bisa saja terjadi karena kita sebagai manusia sebenarnya tidaklah memiliki apapun kekayaan dan kemuliaan, semua di dunia ini hanyalah karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia untuk dijaga dipelihara dan dipergunakan, karena setiap kehidupan di satu jaman ada perbedaan pendapat yang harus kita sikapi secara arif dan bijak dengan sabar dan iklas di jalan Allah SWT. (Rilis/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....