TENGGARONG - wartaekspres - Salam Merdeka,
Santun, Cerdas Berbudaya, saatnya kami bangga menjadi Putra Mulawarman yang
lahir dari daerah Muara Kaman dan berjuang untuk kemajuan daerah sehingga
menjadi Destinasi Wisata Dunia di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana kita ketahui,
sekarang ini kita adalah warga bangsa dan warga Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang harus taat pada Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan dasar
hukum yang berlaku sekarang ini, begitu pula Negara Kesatuan Republik Indonesia
menghargai warisan budaya serta adat yang pernah ada dari Sabang sampai Merauke,
sehingga menjadi kesatuan yang tak terpisahkan dari sejarah bangsa.
Keberadaan Kerajaan-kerajaan
dan Kesultanan-kesultanan, Kesukuan dan Adat Istiadat, di Indonesia masih
memiliki hak dan diberikan batasan yang jelas yaitu mengelola Hukum Adat dan
Kebudayaan untuk dilindungi, dikembangkan dan dipelihara, sehingga dilestarikan
sebagai khasanah budaya nasional dan diperkenalkan ke internasional sebagai
bentuk persembahan dan wujud kita memelihara kelestarian aneka ragam budaya
sehingga menarik minat asing baik sebagai wisatawan maupun minat untuk
berivestasi di daerah-daerah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia, telah muncul Lembaga Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-kesultanan
serta Lembaga Adat dan Kesukuan sebgai pewaris kebudayaan pemelihara Hukum Adat
masing-masing sejarahnya, gelar jabatan pemimpinya di sesuaikan dengan Hukum
Adat yang dimiliki masing-masing sesuai dengan sejarahnya.
Dan di Indonesia yang
memiliki keistimewaan hanyalah satu-satunya yaitu Kesultanan Yogyakarta Sri
Sultan sekaligus sebagai Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta di lain
daerah Raja dan Sultan hanyalah sebagai Kepala Hukum Adat dan Kepala Pelestari
Kebudayaan dan tidak berhak atas politik pemerintahan, tidak diberikan hak
memiliki teritorial pemerintahan, dan tidak diberikan memerintah selayaknya
kepada daerah maupun kepala wilayah.
Baru-baru ini, Pihak
Lembaga atau Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman, mendapat tudingan mengenai
pelanggaran telah melecehkan marwah adat Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura,
jawabannya adat yang mana dan apa bentuk dari adat yang dilecehkan oleh
Lembaga/Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman yang memiliki dasar hukum yang
sah sebagai sebuah perkumpulan yang memiliki badan hukum yang syah di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena Kesultanan Kutai Kartanegara
bukanlah Kepala Pemerintah di dalam negara maupun daerah serta wilayah di
Indonesia untuk mengatur lembaga lain dan perkumpulan lain yang sama-sama
memiliki hak kemerdekaan, hak bersarikat, hak berkumpul, hak berorganisasi.
Mengenai nama
Perkumpulan atau Lembaga Kerajaan Kutai Mulawarman sebagai nama perkumpulan
yang merupakan kesepakatan dalam Upacara Adat Mulawarman tanggal 03-09
September 2001 yang merupakan perkumpulan dan lembaga yang melindungi dan melestarikan
dalam program perlindungan, pelestarian, pembinaan serta pemeliharan Sejarah
Kerajaan tertua di Nusantara yang bernama Kerajaan Kutai saja, sedangkan nama
Martapura adalah nama Kota Bekas Ibukota Kerajaan Kutai di Seberang Muara Kaman
yang sampai sekarang tempat itu masih ada dan bernama Bukit Martapura.
Sedangkan nama Mulawarman nama Raja yang terkenal di zamannya, sehingga kami
abadikan namanya dalam perkumpulan yang bernama Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman
berhukum Adat berazaskan Pancasila dan UUD 1945.
Perkumpulan Kerajaan
Kutai Mulawarman dianggap mencemarkan Adat Istiadat Kesultanan Kutai Kartanegara,
padahal kami tidak pernah menggunakan atribut maupun hal-hal yang bersentuhan
dengan adat budaya Kesultanan Kutai Kartanegara dan menggunakan namanya.
Perkumpulan Kerajaan
Kutai Mulawarman dianggap melakukan menjual marwah Kerajaan Kutai, padahal di dalam
ketetapan hukum dan kelembagaan, Kami berhak menggunakan nama dan gelar leluhur
sebagai Bangsawan Kerajaan Kutai warisan Mulawarman dan Pimpinan Perkumpulan
Berhak Menyandang Gelar Maharaja Kutai Mulawarman dan menganugerah gelar pada
yang lainnya, sehingga gelar-gelar lain
di dalam hukum adat boleh diberikan kepada orang sepanjang orang tersebut
memiliki kepedulian terhadap Adat Budaya yang dijadikan aset kebudayaan lokal
dan daerah nasional dan internasional.
Perkumpulan Kerajaan
Kutai Mulawarman dianggap salah melakukan menerima sumbangan maupun dana hibah
baik dari perorangan dan dari pihak lain yang sipatnya tidak mengikat, hal itu
sesuai dengan sumber keuangan yang sah dalam perkumpulan dan tidak salah dalam
bermitra dengan pemerintah maupun swata dari pihak luar negara yang sipatnya sosial,
budaya dan ekonomi serta tidak menyangkut politik.
Hal Kesultanan Kutai
Kartanegara oleh pendemo menyatakan kami melanggar hak Adat mereka, karena itu
mereka menyatakan peleburan 2 konstitusi dan institusi masa lalu atas
keberadaan Kerajaan Kutai di Muara Kaman dan Kesultanan Kutai Kartanegara di
Tenggarong, itu telah menyatu dalam bangsa dan Negara Kesatuan Indonesia dan hak
menghidupkan dan membangkitkan kembali Kerajaan dan Kesultanan itu adalah hak
dari Undang-Undang Indonesia dibatasi dengan ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga masing-masing memperoleh hak yang sama di dalam hukum Indonesia.
Hal ini perlu kita
harus bijak, baik Kerajaan maupun Kesultanan sudah tidak berhak memerintah lagi
terkecuali Yogyakarta sejak Kemerdekaan Indonesia tahun 1945. Mengingat
Kesultanan Kutai Kartanegara dulu baik sebagai Pemerintahan Swabraja dan
Istimewa telah dihapus berdasakan Keputusan Presiden Ris Indonesia 1 Januari
tahun 1960.
Hingga untuk melestarikan
Adat dan Budaya berhak yang sama untuk sama-sama dibangkitkan sebagai
pelestarian Adat Kebudayaan sebagaimana :
1. Kesultanan Kutai Kartanegara,
adalah pelestari adat dan budaya Kesultanan dan tatanan kehidupanya dilindungi
oleh pemerintah NKRi sebagai pelaksana Sakral Ritual Adat Budaya yang berpusat
di Kota Tenggarong dan berhak melakukan kegiatan dan mengikuti kegiatan di
seluruh wilayah Indonesia dan luar negara.
2. Kerajaan Kutai Mulawarman,
adlah sebagai pelindung, pelestari, pemelihara dan pembina Adat Budaya warisan
Mulawarman yang berpusat di Muara Kaman dan berhak melakukan kegiatan dan
mengikuti kegiatan di seluruh wilayah Indonesia dan luar negara sesuai
masing-masing membawa adat dan budaya.
Perkumpulan Kerajaan
Kutai Mulawarman dianggap mengklem Tanah Adat dan Ulayat secara tidak mendasar,
padahal dalam hal ini adalah hanya kepedulian kepada masyarakat guna membatu
kelompok tani dan masyarakat untuk mendapatkan haknya di dalam hukum adat dan
hak di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, semua dilakukan sesuai
Undang-Undang NKRI dan tidak ada klem yang tanpa dasar dilakukan tanpa
persetujuan Pemerintah selaku pemegang hak Pemerintahan di Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan peruntukannya jelas sesuai Surat Gubernur Kalimantan Timur
Nomor : 590/2846/B.PPOD.I tanggal 27 Mei 2019 disampaikan Kepada Sra. BupatiI Kutai
Timur Sipat : Penting Hal: Permohonan Ijin Tanah Ulayat untuk dimanfaatkan oleh
Kelompok Tani, hal yang wajar dan bukan untuk dimiliki secara pribadi oleh
Maharaja dan Raja.
Sebaiknya kita arif
dan bijak agar sama-sama hidup sama-sama menikmati alam kemerdekaan dan menjaga
kelestarian sebagai orang yang dapat menjaga peradaban bangsa di masa lalu dan
melestarikannya di masa sekarang, karena kita ini harus patuh dan taat pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam mengemban amat menjadikan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang besar cerdas berbudaya.
Kita harus saling
hargai karena sekarang Kerajaan-kerajaan dan Kesultanan-kesultanan itu sudah
tidak berhak lagi memerintah sejak tahun 1945, namun berhak tumbuh dan dihidupkan
sesuai hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak ada lagi Kerajaan dan
Kesultanan saling kuasa dan menguasai, karena memiliki tatanan dan adat yang
berbeda serta berhak ditumbuhkembangkan dan dihidupkan sesuai Undang-Undang
Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal kebebasan untuk satu kelembagaan
yang sipatnya perkumpulan, jika ada Kerajaan dan Kesultanan di Indonesia yang
tidak tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila patut dipertanyakan
visi dan misinya, karena negara kita adalah negara hukum yang melindungi
segenap tumpah darah tanah air Indonesia.
Karena Maharaja Kutai
Mulawarman yaitu M.S.P.A. Iansyahrechza. FW, sebagai Pimpinan Perkumpulan Kutai
Mulawarman adalah warga bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berhak dan mendapat amanah guna memipin Perkumpulan dan Kelembagaan Kerajaan Kutai
Mulawarman dipusatkan di Muara Kaman, dan berhak secara hukum melakukan dan
menyelenggarakan kegiatannya dan mengikuti kegiata-kegiatan lembaga lain dan
kegiatan pemerintah di seluruh wilayah Indonesia bahkan di luar negara
dijalankan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila dan mengikuti
Perundangan Negara lain berdasarkan ketentuan dan undang-undang yang berlaku di
luar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hak Kerajaan Kutai
Mulawarman, adalah yang berhak melakukan kegiatan sepanjang tidak melanggar
Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berhak diundang hadir oleh pihak lain
dan melakukan usaha-usaha yang sah, sehingga tidak menimbulkan kerugian kepada bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jika pihak Kerajaan
Kutai Mulawarman dianggap meresahkan masyarakat Kutai dan masyarakat Kalimantan
Timur dan melecehkan Kesultanan Kutai Kartanegara tolong dibuktikan secara
Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, Resahnya bagaimana?, kerugianya apa?,
Melanggar Adat yang di mana? Jika jelas dan dibuktikan melanggar, biarkan Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menindaknya, sehingga tidak menciptakan
opini yang berlebihan dan menjadikan pertanyaan tanpa jawaban.
Ingat tugas dan
tanggung jawab kita masing-masing menjaga ketertiban umum, mencerdaskan
kehidupan berbangsa, dan melestarikan kearifan lokal, sehingga menjadi
pemelihara aset Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jika kita
memiliki kecerdasan dan ilmu, marilah kita sumbangkan kepada Bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, sehingga apa yang kita lakukan semata-mata untuk
memelihara kesatua dan persatuan dan memajukan ekonomi masyarakat.
Dengan adanya wacana
pembangunan Ibukota Baru Indonesia di Kaltim, mari kita jaga dan dukung,
sehingga kita menjadi modal dasar untuk memberikan masukan dan sekaligus
mengambil peranan mejaga kelestarian budaya bangsa dan membantu pemerintah
untuk mendatangkan investor asing, sehingga menjadi penanam modal yang biasa
menghargai Adat dan Kebudayaan Indonesia.
Misi dan Visi
Kerajaan Kutai Mulawarman hanyalah untuk peduli dan membangun daerah Muara
Kaman khususnya dan NKRI umumnya, dengan dasar peninggalan sejarah leluhur yang
ada di Muara Kaman dan ingin menikmati rasa keadilan dan kemerdekaan Bangsa dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, ingin turut serta memajukan daerah tercinta
sebagai Kota Budaya, Kota Sejarah dan Kota Pahlawan Muara Kaman untuk dikenal dunia
sebagai Kota Peradaban dan Ibukota Kerajaan pertama di Indonesia.
Dalam kejadian ini, kami
menyampaikan beberapa hal antaranya ; Pertama
: Pihak kami meminta kembali barang-barang yang dirampas oleh kelompok yang
menamakan diri Kelewang sebanyak kurang lebih 30 orang yang melakukan
pengrusakan dan perampasan barang-barang di kediaman kami di Tenggarong Seberang
tepatnya dilakukan dini hari tanggal 05 Nopember 2019, adapun berang tersebut
berupa Artibut dan Panji-panji serta dokument penting milik kami agar dikembalikan
pada tempatnya.
Kedua : Kepada pihak Remaong selaku pendemo yang menyatakan
kami tidak pernah hadir atas undangan Kesultanan Kartanegara Ing Martadipura,
karena sejak tahun 2001 sampai saat ini kami tidak pernah diberitahu maupun diundang
khusus untuk datang dan bertemu, baik di acara adat maupun acara lainya dan
pembahasan mengenai hal apapun, sehingga kami merasa hal ini perlu mendapat
perhatian dari pihak pemerintah khususnya pihak Kantor Gubernur Kaltim guna
memediasikan pertemuan ini dalam keadaan damai dan kodusif, sehingga pertemuan
antara Kesultanan Kutai Kartanegara dan pihak Kami Kerajaan Kutai Mulawarman
dapat menemukan titik permasalahan yang tidak semestinya menjadi masalah,
sehingga dapat berdampingan untuk sama-sama mengisi pembangunan di era
Indonesia yang kita cintai ini dan kita sudah tidak hidup di jaman penjajah Kolonial,
sehingga terciptanya kedamaian yang menjadi keberlansungan budaya indentitas
jati diri Bangsa Indonesia.
Ketiga : Pihak Kami Kerajaan Kutai Mulawarman meminta
kepada Pihak Pemerintah untuk memberikan hak yang seadil-adilnya agar pihak
kami juga diberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan, sehingga kami bisa fokus
dalam memelihara dan menjaga sejarah kearifan lokal dan juga bisa membangun
daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku, karena kami juga ingin menikmati
alam kemerdekaan untuk membaktikan diri pada leluhur dan kepada bangsa
Indonesia sebagai pewaris kebudayaan jati diri bangsa Indonesia mengabadikan
warisan Maharaja Sri Mulawarman Naladewa yang sekarang menjadi aset Bangsa
Indonesia dan kami meminta Kepolisian RI agar senantiasa memberikan
perlindungan keamanan kepada kami dan keluarga-keluarga kami, sehingga bisa
melanjutkan kehidupan yang wajar di dalam Bangsa Indonesia.
Menyikapi kelompok demo
tertanggal 05 Nopember 2019, kami menghaturkan maaf yang sebesar-besarnya dan
kami karunia doa ke hadapan Sri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura, agar
senantiasa dalam kesehatan dan bagi mereka pendemo agar senantiasa juga dilimpahkan
karunia kesehatan dan karunia rezeki dari Allah agar diberikan kehidupan yang
cukup serta layak, hal seperti ini bisa saja terjadi karena kita sebagai
manusia sebenarnya tidaklah memiliki apapun kekayaan dan kemuliaan, semua di
dunia ini hanyalah karunia Tuhan yang diberikan kepada manusia untuk dijaga dipelihara
dan dipergunakan, karena setiap kehidupan di satu jaman ada perbedaan pendapat
yang harus kita sikapi secara arif dan bijak dengan sabar dan iklas di jalan
Allah SWT. (Rilis/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar