JAKARTA - wartaekspres - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyampaikan klarifikasi terkait video viral kendaraan dinas TNI Angkatan Darat yang digunakan warga sipil. Puspomad menyatakan kendaraan dinas tersebut bukan kendaraan dinas organik.
Hal ini ditegaskan oleh Danpuspomad, Letjen Dodik
Widjanarko melalui keterangan persnya pada hari ini di Jakarta, Sabtu (3/10/20).
"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau
army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan
tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," tegas Letjen Dodik
Widjanarko.
Danpuspomad mengungkapkan, bahwa saat ini kendaraan dinas
tersebut statusnya dipinjam pakaikan kepada seorang purnawirawan polisi militer
TNI AD.
"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi
kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru
Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang
bersangkutan," jelas Danpuspomad.
Menurut Letjen Dodik Widjanarko, bagi para purnawirawan
polisi militer masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk
digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan
oleh orang lain yang tidak berhak.
Atas kejadian tersebut, Letjen Dodik Widjanarko mengucapkan
terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam
menjaga citra TNI AD seperti yang sudah dilakukan saudara Vinsen dan saudara
Rohman, yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan sotar-dugannews.com.
Selanjutnya Danpuspomad juga mengatakan, bahwa saat ini Suherman
Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan
Fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor
registrasi sudah diamankan.
Sedangkan terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo
karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada
hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta
memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).
"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Letjen Dodik Widjanarko. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar