Sabtu, 03 Oktober 2020

Viral Kendaraan Dinas Digunakan Warga Sipil, Ini Penjelasan Danpuspomad


JAKARTA - wartaekspres -
Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menyampaikan klarifikasi terkait video viral kendaraan dinas TNI Angkatan Darat yang digunakan warga sipil. Puspomad menyatakan kendaraan dinas tersebut bukan kendaraan dinas organik.

Hal ini ditegaskan oleh Danpuspomad, Letjen Dodik Widjanarko melalui keterangan persnya pada hari ini di Jakarta, Sabtu (3/10/20).

"Bahwa benar kendaraan Toyota Fortuner warna hijau army nomor registrasi 3688-34 adalah nomor registrasi Puspomad, namun kendaraan tersebut bukan merupakan kendaraan organik Puspomad," tegas Letjen Dodik Widjanarko.

Danpuspomad mengungkapkan, bahwa saat ini kendaraan dinas tersebut statusnya dipinjam pakaikan kepada seorang purnawirawan polisi militer TNI AD.

"Dari hasil pemeriksaan pendahuluan nomor registrasi kendaraan tersebut dipinjampakaikan kepada Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo mulai tahun 2017 sampai dengan saat ini atas permohonan dari yang bersangkutan," jelas Danpuspomad.

Menurut Letjen Dodik Widjanarko, bagi para purnawirawan polisi militer masih diberikan ijin pinjam pakai nomor registrasi untuk digunakan dalam batas waktu dan kapasitas tertentu tetapi tidak boleh digunakan oleh orang lain yang tidak berhak.

Atas kejadian tersebut, Letjen Dodik Widjanarko mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap TNI AD dalam menjaga citra TNI AD seperti yang sudah dilakukan saudara Vinsen dan saudara Rohman, yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan sotar-dugannews.com.

Selanjutnya Danpuspomad juga mengatakan, bahwa saat ini Suherman Winata alias Ahon sudah dimintai keterangan di Mapuspomad dan kendaraan Fortuner plat dinas nomor registrasi 3688-34 warna hijau army serta plat nomor registrasi sudah diamankan.

Sedangkan terhadap Kolonel Cpm (Purn) Bagus Heru Sucahyo karena berdomisili di Bandung yang bersangkutan menyanggupi akan hadir pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020 untuk dimintai keterangan serta memperlihatkan kelengkapan surat kendaraan (BPKB dan STNK).

"Apabila nanti dari semua hasil penyelidikan didapatkan suatu bukti awal pelanggaran hukum akan diproses dengan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Letjen Dodik Widjanarko. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....