PONTIANAK - wartaekspres - Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Kodam
XII/Tanjungpura mendukung hasil keputusan Rapat Pengurus Masjid Mujahidin, yang
mana pada tahun ini tidak akan menyelenggarakan Shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah
secara berjamaah di Masjid Raya Mujahidin.
Rapat dilaksanan oleh Pengurus Masjid Mujahidin dipimpin
oleh Ketua Umum Yayasan Masjid Raya Mujahidin, Prof. Dr. H. Thamrin Usman DEA,
pada pagi tadi di Ruang Rapat Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan
Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.
Demikian disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr,
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, di Media Center Kodam XII/Tpr
melalui rilisnya, Kamis (21/5/20).
"Prof. Dr. H Thamrien Usman DEA, Ketua Umum Yayasan
Masjid Raya Mujahidin menyatakan sesuai hasil keputusan rapat menyatakan, bahwa
untuk Masjid Raya Mujahidin tidak akan melaksanakan Shalat Idul Fitri dan Shalat
Jumat Berjamaah di akhir bulan Ramadhan tahun 2020 1441/H," kata Kapendam
XII/Tpr.
Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos, mengatakan, bahwa
dalam hal ini Kodam XII/Tpr mendukung keputusan tersebut. Hal tersebut sesuai
dengan upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Kalbar.
"Keputusan yang diambil oleh Pengurus Masjid Raya
Mujahidin juga sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan
Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi," ujarnya.
Kapendam XII/Tpr juga menghimbau kepada masyarakat untuk
mendukung keputusan tersebut demi kemaslahatan bersama dalam memerangi virus
corona. "Masyarakat agar ikut serta mendukung keputusan tersebut guna
mempercepat penanganan Covid-19 di Kalbar," pungkasnya. (Rls/danil)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar