BEKASI - wartaekspres - Menyikapi kondisi
pandemi Covid 19, pemerintah mengeluarkan salah satu kebijakan Pemberlakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait Covid 19 di beberapa daerah di
Indonesia, banyak bisnis bertanya-tanya tentang apa yang harus dilakukan
selanjutnya.
Birojasa Multiplus, menghadapi situasi yang serba tidak pasti saat ini,
untuk memudahkan pelanggan sementara waktu menggunakan sistem layanan online
seperti pengiriman dokumen walupun ada sedikit potensi keterlambatan pelayanan,
dengan bicara jujur kepada pelanggan kondisinya. Terkait proses pengurusan ke
instansi terkait Birojasa Multiplus tetap menerapkan social distancing, memakai
masker dan mencuci tangan secara teratur.
Apabila Anda sibuk, tidak ada waktu untuk urus dokumen, di rumah aja biar
kami yang urus. Anda Bisa menggunakan Birojasa Multiplus untuk pengurusan
dokumen Anda. Tidak perlu repot ke luar rumah, minta izin kantor untuk urus
dokumen, hanya dengan menghubungi kami semua bisa teratasi.
Adapun layanan pengurusan dokumen kependudukan masih fokus wilayah Bekasi,
seperti KTP, Kartu Keluarga, Surat Pindah Domilisi, Akte Kelahiran, Akta
Catatan Sipil, Akta Cerai, Akta Kematian, sedangkan untuk Pengurusan
Perizinan PT, CV, IMB dan Layanan Duka 24 Jam bisa all area. Untuk informasi
lebih lanjut bisa melihat Website: birojasamultiplus.co.id atau
telepon 021-89990591 dan WhatsApp 081398784011. (Jasa Tambunan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar