PALANGKARAYA - wartaekspres - Anggota Kodim
1016/Palangkaraya yang tergabung dalam tim PSKH masing-masing kelurahan di
wilayah Kota Palangkaraya serta pos lintas batas. Melaksanakan penegakan
disiplin protokol kesehatan yang dilaksanakan di tempat keramaian atau
fasilitas umum pasca PSBB Kota Palangkaraya berakhir, Jumat (29/5/20).
Kegiatan gabungan TNI, Polri, Sat Pol PP, Dishub serta aparatur kelurahan
ini dilaksanakan bertujuan untuk menegakan kedisiplinan dan kesadaran bagi
masyarakat, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah pusat, guna memutus mata rantai penyebaran corona virus disease-19
(Covid-19) di Kota Palangkaraya.
Dandim 1016/Palangkaraya, Kolonel Inf I Gede Putra Yasa, S.IP, menghimbau
kepada para anggota Kodim yang bertugas di lapangan, selalu utamakan keamanan
dengan menerapkan protokol Covid-19.
Ia menambahkan, bahwa penegakan disiplin ini dilaksanakan di tempat
keramaian atau fasilitas umum, seperti mall, pasar, tempat rekreasi, rumah
makan, tempat ibadah maupun sarana umum lainnya serta pintu masuk ke arah Kota
Palangkaraya.
"Saya tidak akan bosan menyampaikan, khususnya kepada anggota Kodim
yang bertugas di lapangan untuk tetap menerapkan protokol Covid-19. Pakai
masker, kacamata dan sarung tangan serta hand sanitizer wajib dibawa
masing-masing anggota," tegasnya.
Dandim juga berpesan, dalam pengawasan maupun pengendalian kegiatan
utamakan secara persuasif dan humanis kepada masyarakat tentang kebijakan
pemerintah dengan selalu berpedoman pada protokol Covid-19. “Semoga pandemi
Covid-19 ini cepat berlalu,” pungkasnya.
Adapun lokasi penegakan Pos PSKH di Kota Palangkaraya meliputi Kelurahan
Bukit Tunggal, Kelurahan Palangka, Kelurahan Menteng, Kelurahan Langkai,
Kelurahan Pahandut, Kelurahan Sabaru, Kelurahan Kereng Kelurahan Bangkirai,
Kelurahan Pos Libas Sabangau dan Kelurahan Pos Libas Pahandut Sebrang. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar