PONTIANAK - wartaekspres - Pemerintah Kota
(Pemkot) Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat kembali memperpanjang masa
belajar di rumah bagi siswa TK/PAUD, SD dan SMP, hingga batas waktu yang belum
ditentukan dampak Covid-19.
Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Sabtu (30/05/2020) mengatakan, bahwa
kebijakan itu diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang
belum mereda di Kota Pontianak. Selain itu juga ada masukan-masukan dari para
orang tua siswa.
Perpanjangan masa belajar di rumah tertuang dalam Surat Edaran Walikota
Pontianak, Nomor 396/Disdikbud/Tahun 2020 tanggal 29 Mei 2020 tentang
perpanjangan masa belajar peserta didik dari rumah yang menyebutkan, bahwa
perpanjangan masa belajar siswa di rumah hingga batas waktu yang tidak
ditentukan.
“Sehingga kami putuskan untuk kembali memperpanjang masa belajar di rumah
hingga batas yang tidak ditentukan," ujarnya. (Rls/danil)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar