NIAS - wartaekspres -Terkait laporan penganiayaan terhadap
korban Nehemia Halawa alias Ama Nelfan atas pengeroyokan terhadap dirinya yang
telah dilaporkan di Mapolres Nias dengan Nomor LP 100 /III/ 2020/NS tanggal 19 Maret
2020, yang dilakukan Kades Hiliwaele I, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias
(ML) dan dua orang rekan lainnya (EL) dan (AL), akhirnya ditetapkan sebagai
tersangka di Polres Nias.
Ketika dikonfirmasi
kepada korban Nehemia Halawa, Kamis (30/04/2020) di halaman Polres Nias
mengatakan kepada media, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kinerja Polres Nias
melalui pihak Penyidik Reskrim yang telah bekerja keras, hingga kita menerima
(SP2HP) dengan Nomor : B/118.B/IV/Res.1.6./2020/Reskrim, bahwa pada hari Selasa
tanggal 14 April 2020 telah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka atas
laporan pengaduannya.
“Dalam pelaporan saya
telah ditetapkan tiga orang tersangka yang berinisial (ML), (EL), (AL) dan dua
orang lagi belum cukup dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka yang
berinisial (SL) dan (YL). Mereka ini semua adalah bersaudara kandung beralamat Desa
Hiliwaele I, Kec. Botomuzoi, Kabupaten Nias,” ujarnya.
Salah seorang tokoh
masyarakat di Kecamatan Botomuzoi yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa
kejadian keributan yang dilakukan oleh para tersangka sudah sering dilakukan. “Terakhir,
tahun baru kemarin mereka melakukan keributan di Kompleks Pekan Muzoi ini, dan
sangat meresahkan warga setempat," jelasnya.
Di tempat yang
berbeda, Ketua Ormas GNPK-RI Kabupaten Nias, Sonni Lahagu, SE, mengapresiasi
Polres Nias atas penetapan tersangka terkait penganiayaan an. “Nehemia Halawa
dan meminta Kepada Polres Nias untuk segera melakukan penahanan/P.21,” ungkap
si pencari keadilan itu. (Aperius Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar