GARUT - wartaekspres - Sungguh miris nasib
sebagai pengemban pelaksana amanat rakyat yang senantiasa dihadapkan
kepada beberapa pilihan dan tuntutan hidup. Apalagi sekarang harus berhadapan dengan nilai rupiah
yang bukan sedikit, dimana pengolahannya masih minim pengawasan, dan bagi
segelintir pengelola anggaran tentunya santapan empuk untuk memperkaya diri.
Sebut saja Tosin Budi Susila (47), mantan Kades Sukajaya,
Kecamatan Cisewu, terpaksa harus berakhir di jeruji besi selama 4,5
tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa
senilai 501 juta rupiah.
Tosin harus masuk jeruji besi selama 4,5 tahun itu
setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN) Tipikor Bandung,
menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada dirinya, Rabu (28/4/2020), di PN
Tipikor Bandung.
Tosin terbukti telah melakukan korupsi dana desa tahun
anggaran 2017 dan 2018. Dana desa yang dikorupsi oleh Tosin sebesar Rp 501
juta, sehingga Majelis Hakim memerintahkan untuk mengembalikannya kepada negara.
Selain itu Tosin harus mengembalikan kerugian negara, dia
harus membayar denda sebesar Rp 200 juta.
Menurut Majelis Hakim, bahwa Tosin terbukti bersalah
secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Junto Pasal
18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tosin dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,
dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 501 juta
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu
Sudrajat mengungkapkan, bahwa saat Tosin menjabat sebagai Kepala Desa Sukajaya
mendapat anggaran di tahun 2017 sebesar Rp 859 yang bersumber dari i APBN.
“Tahun berikutnya, yaitu tahun anggaran 2018 kembali
mendapatkan anggaran sebesar Rp 923 juta,” ujarnya.
Wahyu membeberkan, bahwa setiap pencairan dana desa
tersebut, Kades Tosin memerintahkan bendahara desa mengeluarkan surat cek giro,
namun pengambilan uangnya oleh Tosin sendiri kemudian disimpan dan digunakannya
sendiri.
“Seharusnya, uang dipegang bendahara. Terdakwa
melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 7 ayat 2 Permendagri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” kata Wahyu Sudrajat.
Wahyu mengatakan, bahwa dari hasil audit yang
dilakukan Inspektorat Pemkab Garut, diketahui ada kerugian negara dalam kasus
tersebut, yaitu senilai Rp 501.357.392.
Dikatakan Wahyu, bahwa Kepala Desa Tosin, dalam setiap
penggunaan anggaran dana desa kerap tidak sesuai dengan perencanaan, dan tidak
melibatkan masyarakat.
“Atas sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur
desa menggunakan dana desa yang tidak sesuai, sehingga ada selisih uang yang
tidak bisa dipertanggung jawabkan,” terangnya.
Menurut tokoh masyarakat Desa Sukajaya ,yang tidak mau
disebut namanya mengatakan, bahwa ia merasa kecewa, sedih juga mendengar kabar
tersebut. “Namun yang namanya manusia, apalagi berhadapan dengan uang kalau
kurang iman pasti akan gelap mata,” pungkasnya. (Koes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar