Kamis, 13 Februari 2020

Terkait Penahanan Wartawan Di Buton MoU Dewan Pers-Polri Patut Dipertanyakan


JAKARTA - wartaekspres - Sangat mencengangkan meski tercatat dalam sejarah ada wartawan yang ditahan karena tulisannya sangat miris dan patut dipertanyakan tentang Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak diketahui Polisi di berbagai daerah.
Ini terlihat, dalam kasus yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, Moh. Sadli Saleh (33).
Dirinya dijebloskan ke penjara karena tulisannya, Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap Menjadi Simpang yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di media online Liputan Persada.com.
Ketua Bidang Pembelaan (Advokasi) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ocktap Riady sangat prihatin dengan penahan wartawan di Buton tersebut.
“Yang jelas kami dari PWI prihatin dengan kasus yang menimpa wartawan di Buton itu,” tegasnya, Selasa (11/2/2020) sore saat dihubungi via WhatsApp.
Menurut mantan Ketua PWI Sumsel ini, untuk kasus wartawan seharusnya aparat menerapkan UU Pers, karena berdasarkan Pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dahulu.
“Polisi juga tidak mematuhi MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara pers harus melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” tegasnya.
Meski harus dihadapkan dengan UU ITE, kata Ocktaf, juga tidak boleh langsung melakukan penahanan.
“Kita meminta tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior penerima kartu pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari PWI Pusat saat HPN di Banjarmasin ini.
Sementara itu, Staff Ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar mengatakan, bahwa meski dalam suatu pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarka sebagai produk jurnalis.
“Saya menilainya ini opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk jurnalistik,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah, Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com, dengan nama perusahaan PT Global Media Nusantara. Perusahaan ini memiliki Akta Notaris Nomor : 20 tanggal 30 April 2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP : 02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT 005/RW 002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Udin J)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....