JAKARTA - wartaekspres - Sangat mencengangkan
meski tercatat dalam sejarah ada wartawan yang ditahan karena tulisannya sangat
miris dan patut dipertanyakan tentang Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia yang
membedakan penanganan perkara pers dengan perkara lain dianggap belum banyak
diketahui Polisi di berbagai daerah.
Ini terlihat, dalam
kasus yang menimpa seorang wartawan di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi
Sulawesi Tenggara, Moh. Sadli Saleh (33).
Dirinya dijebloskan
ke penjara karena tulisannya, Abracadabra : Simpang Lima Labungkro Disulap
Menjadi Simpang yang terbit pada 10 Juli 2019 lalu di media online Liputan Persada.com.
Ketua Bidang
Pembelaan (Advokasi) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ocktap Riady
sangat prihatin dengan penahan wartawan di Buton tersebut.
“Yang jelas kami dari
PWI prihatin dengan kasus yang menimpa wartawan di Buton itu,” tegasnya, Selasa
(11/2/2020) sore saat dihubungi via WhatsApp.
Menurut mantan Ketua
PWI Sumsel ini, untuk kasus wartawan seharusnya aparat menerapkan UU Pers,
karena berdasarkan Pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya
jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak
jawab dahulu.
“Polisi juga tidak mematuhi
MoU antara Kapolri dengan Dewan Pers, bahwa penyelesaian perkara pers harus
melalui UU Pers, jangan langsung menerapkan UU ITE,” tegasnya.
Meski harus
dihadapkan dengan UU ITE, kata Ocktaf, juga tidak boleh langsung melakukan
penahanan.
“Kita meminta
tersangka ditangguhkan penahanannya dan pengusutan kasus itu dilakukan melalui
mekanisme UU Pers bukan melalui UU ITE,” ungkap wartawan senior penerima kartu
pers nomor satu atau press card number one (PCNO/kartu pers nomor satu) dari
PWI Pusat saat HPN di Banjarmasin ini.
Sementara itu, Staff
Ahli Dewan Pers, Marah Sakti Siregar mengatakan, bahwa meski dalam suatu
pemberitaan terkesan opini si penulis, tetap dibenarka sebagai produk jurnalis.
“Saya menilainya ini
opini. Kalau berita harus ada data dan konfirmasi. Tapi opini juga produk
jurnalistik,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa
Sadli ditahan terkait laporan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau
dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani
proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati
Buton Tengah, Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status
sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di
Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Saat tulisan itu
terbit, Sadli tercatat sebagai Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com, dengan nama perusahaan PT Global Media
Nusantara. Perusahaan ini memiliki Akta Notaris Nomor : 20 tanggal 30 April
2005. Nomor AHU : C-01590 HT.01. Tahun 2016. TDP Nomor : 1011 1521 1277. NPWP :
02.480.9337.7-423.000.
Perusahaan ini
dipimpin oleh Wira Pradana yang kantornya beralamat di Jalan Musyawarah B 54 RT
005/RW 002, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (Udin
J)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar