Selasa, 11 Februari 2020

Satreskrim Polres Cilegon Amankan 3 Pencuri Gulungan Kabel Indonesia Power


CILEGON - wartaekapres - Satreskrim Polres Cilegon, Polda Banten berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan berupa 1 gulung kabel power ukuran diameter 2,5 in, panjang kurang lebih 13,36 meter, milik PT. Indonesia Power di dalam area Unit 8, Minggu (09/02/2020).
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/05/II/2020/Banten/Res Cilegon/Sek Pulomerak tanggal 10 Februari 2020. Ketiga pelaku tersebut Berinisial HSI (41), DY (35) serta IRN (39) ketiganya merupakan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan Merak.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil barang merk Daihatsu, warna putih,  1 kabel power warna merah, ukuran diameter 2,5 in dan panjang kurang lebih 13 meter dan 1 gergaji besi.
"Awalnya dua anggota piket security melihat ada orang yang mencurigakan di dalam area Unit 8 PT. Indonesia Power, setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikan kabel ke dalam mobil losbak, kemudian piket security melaporkan kejadian tersebut kepada Komandan Regu untuk diamanakan dan dilaporkan ke Polsek Pulomerak. Akibat kejadian tersebut Indonesia Power mengalami kerugian kurang lebih Rp. 32 juta," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana dalam keterangan persnya, Selasa (11/02/2020).
Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Hms/Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....