CILEGON - wartaekapres - Satreskrim Polres
Cilegon, Polda Banten berhasil membekuk tiga pelaku pencurian dengan pemberatan
berupa 1 gulung kabel power ukuran diameter 2,5 in, panjang kurang lebih 13,36 meter,
milik PT. Indonesia Power di dalam area Unit 8, Minggu (09/02/2020).
Ketiga pelaku
ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/05/II/2020/Banten/Res Cilegon/Sek
Pulomerak tanggal 10 Februari 2020. Ketiga pelaku tersebut Berinisial HSI (41),
DY (35) serta IRN (39) ketiganya merupakan warga Kelurahan Suralaya, Kecamatan
Merak.
Selain mengamankan
tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 unit mobil
barang merk Daihatsu, warna putih, 1 kabel
power warna merah, ukuran diameter 2,5 in dan panjang kurang lebih 13 meter dan
1 gergaji besi.
"Awalnya dua
anggota piket security melihat ada orang yang mencurigakan di dalam area Unit 8
PT. Indonesia Power, setelah dipantau orang yang mencurigakan tersebut menaikan
kabel ke dalam mobil losbak, kemudian piket security melaporkan kejadian
tersebut kepada Komandan Regu untuk diamanakan dan dilaporkan ke Polsek
Pulomerak. Akibat kejadian tersebut Indonesia Power mengalami kerugian kurang
lebih Rp. 32 juta," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana dalam
keterangan persnya, Selasa (11/02/2020).
Sedangkan untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan
ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Hms/Udin
Jaenudin)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar