SANGGAU - wartaekspres - Personel Satuan Tugas
Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia sektor barat Provinsi
Kalimantan Barat Yonif Raider 641/Beruang, pada hari Sabtu kemarin berhasil
menggagalkan penyelundupan dua unit mobil asal Malaysia. Dua kendaraan tersebut
diselundupkan masuk ke Indonesia melalui jalur perkebunan sawit PT. BJI di
Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Minggu
(2/2/20).
Upaya penggagalan kendaraan ilegal ini dilakukan Satgas Pamtas bersama
dengan personel BAIS TNI, SGI dan personel Koramil 1202-09/Jagoi Babang, yang
dipimpin Wadansatgas Yonif Raider 641/Bru, Mayor Inf Dede Andriana. Adapun
kedua unit mobil asal Malaysia tersebut adalah 1 unit Toyota Vios 2007 dengan
nomor polisi QS 9255 D dan 1 unit mobil Toyota Altis 2013 dengan plat Malaysia
nomor QAD 9986.
Dansatgas Pamtas Yonif 641/Bru Letkol Inf Kukuh Suharwiyono saat menggelar
press release, menjelaskan, bahwa kronologi kejadian bermula Wadansatgas yang
menerima informasi dari BAIS TNI bahwa akan ada dua mobil yang masuk melalui
jalur tikus di kebun sawit PT. BJI. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan
membentuk tiga tim untuk melaksanakan pengamanan.
Tim 1 terdiri empat personel dipimpin Lettu Inf Rio Bayu melakukan
pengintaian di jalur perkebunan sawit PT. BJI. Untuk tim 2 terdiri enam
personel dipimpin Kapten Inf Mifthakhul melakukan penutupan jalan pelolosan di
jalur perkebunan sawit PT. BJI. Sedangkan tim 3 yang terdiri dari 10
personel dipimpin Mayor Inf Dede Andriana (Wadansatgas) melakukan perkuatan
menuju ke Desa Jagoi Babang.
Dan memang diketahui dua mobil tersebut masuk ke wilayah Indonesia.
Selanjutnya tim melaksanakan penghadangan sekira pukul 09.25 WIB kemarin dan
berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Saat diamankan tim mengamankan empat orang pelaku diketahui berinisial H
alias A (39) Lombok NTB, buruh sawit di Desa
Tanjung, Kec. Ledo, Kab. Bengkayang. Syaiful (50) Bugis,
buruh sawit di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang. Rail (25) Bulukumba,
buruh di Desa Seluas, Kec. Seluas, Kab. Bengkayang dan A (31) Dayak, buruh
kasar di Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang. Serta barang
bukti dua unit mobil serta uang tunai sebesar RM 1.394 atau setara Rp. 4.879.000,
1 buah gunting besi, 1 buah jam tangan perempuan, 2 buah obeng, 2 buah buku
kuliah dan 1 buah parang.
Selanjutnya Dansatgas menuturkan, keterangan dari pengakuan para pelaku
bahwa mobil tersebut rencananya akan dijual seharga Rp. 30.000.000 per unit kepada
Sdr. Donal. Dan pembayaran akan dilakukan jika kendaraan sudah sampai di
gudang milik Donal beralamat di Desa Jagoi Babang, Kec. Jagoi Babang.
"Dari hasil pemeriksaan, para pelaku masuk Malaysia dengan menggunakan
kendaraan umum dan bermalam di Malaysia pada hari Kamis (30/1) kemudian pelaku
dijemput oleh Sdr. Aan, seorang WNI yang beralamat di Balai Karangan, Kab.
Sanggau," ungkap Dansatgas.
Lanjut Dansatgas, para pelaku mendatangi rumah yang beralamat di Taman
Lotta Villa no. 1850 Blok 1B, Kota Bau, Malaysia, kemudian melakukan
penyekapan dan pengancaman terhadap pasangan suami istri dengan cara
menodongkan senjata tajam. Selanjutnya para pelaku membawa lari dua unit mobil
ke Indonesia melalui jalur perkebunan sawit PT. BJI.
"Setelah barang bukti dan pelaku tertangkap dan diamankan oleh Pos
Kout Satgas Pamtas, kemudian pihak Polisi Malaysia dan TDM Malaysia memberikan
konfirmasi kepada pihak Pamtas bahwa pelaku telah melaksanakan kegiatan
kriminal pencurian, konfirmasi tersebut didapatkan dari pihak korban yang
memberikan keterangan kepada Polisi Malaysia mengenai nomor plat nomor mobil
yang telah dicuri, setelah dilaksanakan pengecekan terhadap mobil yang dicuri
ternyata ditemukan kecocokan info plat nomor mobil yang dicuri baik dari Korban
(WNA) maupun pelaku," terang Dansatgas.
"Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk
pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Dansatgas. (Rls/danil)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar