Kamis, 06 Februari 2020

Remaja Pelaku Curanmor Diamankan Polres Cilegon


CILEGON - wartaekspres - Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon, Polda Banten berhasil  ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (01/2/2020) jam 09.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/2/20) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/04/I/2020//Banten/Res Cilegon/Sek Bojonegara, LP/118/VII/2017/Banten/Res Cilegon/Sek Ciwandan.
"Tim berhasil mengamankan pelaku JD (33) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Cilegon mengatakan, bahwa penangkapan JD (33) berdasarkan pengembangan dari penangkapan pelaku sebelumnya yaitu PR yang mengakui telah melakukan Curanmor di  27 TKP di daerah Bojonegara, Jombang, Citangkil, Ciwandan, Anyer, dan Mancak.
"Dari hasil pemeriksaan dan penangkapan ini Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, 1 unit merk Honda Scoopy, 1 unit Honda Scopy abu nopol A-6712-DB, 1 buah STNK motor Vixion (dari pelapor), 1 buah BPKB sepeda motor Vixion," tuturnya.
Selanjutnya Kapolres menyampaikan, bahwa tersangka berikut BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Cilegon.
"Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
Kemudian Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan, jangan lupa mengunci ganda, dan jika terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (Hms/Udin Jaenudin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....