CILEGON - wartaekspres - Team Resmob Sat Reskrim
Polres Cilegon, Polda Banten berhasil
ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di
Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Sabtu (01/2/2020) jam
09.00 Wib.
Kapolda Banten, Irjen
Pol Drs. Agung Sabar Santoso, SH, MH, melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis
Wibisana, S.IK, MH, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (06/2/20) mengatakan,
bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/04/I/2020//Banten/Res Cilegon/Sek Bojonegara, LP/118/VII/2017/Banten/Res
Cilegon/Sek Ciwandan.
"Tim berhasil
mengamankan pelaku JD (33) warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres
Cilegon mengatakan, bahwa penangkapan JD (33) berdasarkan pengembangan dari penangkapan
pelaku sebelumnya yaitu PR yang mengakui telah melakukan Curanmor di 27 TKP di daerah Bojonegara, Jombang, Citangkil,
Ciwandan, Anyer, dan Mancak.
"Dari hasil
pemeriksaan dan penangkapan ini Team Resmob Sat Reskrim Polres Cilegon berhasil
mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion, 1 unit merk Honda Scoopy, 1
unit Honda Scopy abu nopol A-6712-DB, 1 buah STNK motor Vixion (dari pelapor),
1 buah BPKB sepeda motor Vixion," tuturnya.
Selanjutnya Kapolres
menyampaikan, bahwa tersangka berikut BB dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim
Polres Cilegon.
"Terhadap
tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama
7 tahun," ujarnya.
Kemudian Kabid Humas
Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada masyarakat
untuk hati-hati dalam menyimpan kendaraan, jangan lupa mengunci ganda, dan jika
terjadi hal yang tidak diinginkan untuk bisa melaporkan ke Polisi terdekat. (Hms/Udin Jaenudin)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar