PALOPO - wartaekspres - Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam
Forum Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya, melakukan aksi bakar lilin, di
halaman Mapolres Palopo, sekitar pukul 20.30 WITA, Selasa (4/2/20). Hal itu
dilakukan sebagai bentuk aksi solidaritas dan keprihatinan terhadap wartawan berita news, Muh. Asrul yang ditahan
pihak Kepolisian Polda Sulsel.
Penahanan tersebut
atas laporan dugaan kasus pencemaran nama baik, salah satu pejabat teras Pemkot
Palopo Farid Kasim Judas yang saat ini menjabat Kepala BKPSDM Palopo.
Laporan ini
dilayangkan setelah Muh. Asrul menulis berita yang menyebut putra Walikota
Palopo H.M. Judas Amir terlibat dalam sejumlah kasus dugaan korupsi di Palopo.
Dugaan korupsi
tersebut di antaranya, Korupsi PLTMH, Keripik Zaro, Proyek Jalan Lingkar Barat,
Revitalisasi Lapangan Pancasila dan beberapa isu lainnya.
Zadly Zainal Karaeng
Rewa dalam orasinya menyayangkan adanya langkah preventif yang dilakukan oleh
pihak Kepolisian Polda Sulsel.
“Hal ini sangat
disayangkan aparat menggunakan tindakan hukum dengan UU ITE kepada rekan kami,
Muh. Asrul,” sebut Koordinator Lapangan.
Segala bentuk
tindakan yang berkaitan dengan kerja dan karya jurnalistik seharusnya
menggunakan UU No. 4 Tahun 1999 tentang Pers.
“Seharusnya
menggunakan UU Pers, paling tidak menjadi rujukan dan pembanding bagi penegak
hukum. Ini bukan kasus pertama yang terjadi di Indonesia, khususnya Sulsel
setelah lahirnya UU ITE,” tegas Zadly.
Zadly juga mendesak
Dewan Pers untuk melakukan kajian terkait kasus tersebut, dan memberikan
pendampingan hukum terhadap Muh Asrul.
“Jika tuntutan kami
tidak diindahkan, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran, dengan menuntut
pencopotan Kapolda Sulsel,” tegasnya.
Adapun tuntutan Forum
Koordinasi Jurnalis (FKJ) Luwu Raya sebagai berikut : 1. Dewan Pers harus
melakukan kajian hukum & pendampingan hukum kepada Muhammad Asrul. 2. Dewan
Pers selaku lembaga resmi yang menaungi media massa & jurnalis, agar
menelaah kembali pelaksanaan UU Pers sebagai rujukan hukum media massa dan
jurnalis di seluruh Indonesia.
3. Pasal 8 UU No. 40
Tahun 1999, jelas dalam menjalankan tugasnya wartawan dilindungi UU. Sehingga
kami mendesak Kapolda Sulsel mempertimbangkan kembali keputusan penahanan
Muhammad Asrul. 4. Seluruh media dan rekan-rekan wartawan bersatu melawan
segala bentuk upaya dan tindakan kriminalisasi jurnalis.
Apabila tuntutan ini
tidak diindahkan, maka rekan-rekan jurnalis akan terus melakukan aksi
solidaritas mengawal dan menuntut pembebasan Muhammad Asrul.
Jika kasus ini
dilanjutkan akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pendapat dan sangat
bertentangan dengan UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan
pendapatan di muka umum dan UU No. 40 Tahun 1999. (Rls/Katono)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar