BREBES - wartaekspres - Ribuan LSM GMBI
se-Jawa Tengah, berkumpul di Posko LSM GMBI Distrik Brebes, Jalan Cendrawasih
(Pantura) No. 250, Desa Lamahabang RT. 03 RW. 04, Kecamatan Tanjung, Kabupaten
Brebes, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020).
Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ini
akan menggelar aksi damai di depan pabrik asal Korea, PT. Daehan Global (DG), di
Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, dan dilanjutkan ke Kantor Bupati Brebes,
Jalan Pangeran Diponegoro.
Dijelaskan Danramil 04 Tanjung, Kodim 0713 Brebes, Kapten Infanteri Yatno,
bahwa diperkirakan massa yang akan melakukan orasi dari LSM tersebut antara 3.000-4.000
orang.
“Aksi ini akan dikawal oleh petugas keamanan gabungan dari Polri yang
dibantu TNI dan Satpol PP Kabupaten Brebes,” ucapnya.
Sekedar diketahui, aksi kali ini juga merupakan bentuk keprihatinan
terhadap Brebes yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri, namun persoalan
terkait investasi khususnya menyangkut perizinan cukup lama. Bahkan, ada juga
yang jelas-jelas telah melakukan pelanggaran dengan mendirikan bangunan di luar
IMB, tetapi Pemkab justru terkesan lamban menegakkan sanksi.
Orasi kali ini juga merupakan tindaklanjut dari aksi yang telah digelar
Komunitas Aktivis Pro Investasi (KAPI) di Kantor Bupati Brebes tahun lalu
(23/9), dimana aksi kala itu menuntut Pemkab Brebes agar tegas dalam menegakkan
aturan dalam menyikapi persoalan perizinan pendirian pabrik oleh investor baru.
Proses IMB (Izin Mendirikan Bangunan) belum tuntas namun pembangunan pabrik
terus dilakukan.
KAPI mendesak Pemkab untuk berani melakukan pembongkaran bagi investor yang
belum mengantongi IMB. Mereka membawa sejumlah poster yang bertuliskan
tuntutan, juga menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan proses perizinan di
Brebes syarat permainan. Mereka menuding Pemkab Brebes selama ini kurang mampu
untuk mengakomodasi dan mengatasi persoalan terkait investasi, khususnya dalam
hal proses perizinan yang lambat di tingkat birokrat.
Hal ini menunjukan, bahwa SDM Pemkab Brebes belum siap kedatangan investor,
sedangkan Brebes secara resmi telah ditetapkan sebagai salah satu kawasan
industri di Jawa Tengah. Kurang lebih 39 perusahaan berskala nasional dan internasional
yang bergerak di berbagai sektor usaha, telah mendaftarkan diri sebagai
penghuni Kawasan Industri Brebes (KIB). Pasalnya, mereka menganggap Brebes
merupakan daerah yang strategis dan memiliki beragam potensi untuk
dikembangkan.
Mereka mendesak penyelesaian terhadap pelanggaran aturan RTRW (Rencana Tata
Ruang dan Wilayah) Kabupaten Brebes yang dilakukan oleh PT. DG, yaitu
pembangunan perluasan pabrik. Pasalnya, dari rekomendasi Kementerian Agraria
dan Tata Ruang (ATR) RI, bahwa PT. DG telah melanggar aturan RTRW Kabupaten
Brebes sehingga mendapatkan sanksi berupa harus mengganti lahan seluas 31
hektar, yaitu 2,25 kali lahan pengganti. Sanksi itu terkait lahan yang
digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik yang saat ini sudah beroperasi.
Untuk izin lahan pendirian bangunan pabrik dari PT. DG hanya 6,3 hektar,
namun kenyataan di lapangan mencapai kurang lebih 20 hektar, mencakup lahan di
bagian belakang pabrik yang berstatus lahan hijau/basah.
Diakui oleh Legal PT. DG, Nanang, bahwa luas lahan yang diperbolehkan
sesuai izin memang seluas 6,3 hektar, tetapi lahan yang dibangun untuk pabrik
mencapai 8,1 hektar.
Akhirnya mereka diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Brebes,
Djoko Gunawan untuk beraudiensi di Ruang OR Setda Brebes. Menanggapi desakan
kala itu, Setda Djoko Gunawan menjelaskan, bahwa Tim Satgas Percepatan Usaha
sudah dibentuk dan tim ini terus bekerja. Termasuk melakukan evaluasi dan
perbaikan di internalnya sehingga proses perizinan investasi lebih cepat.
Polemik ini, jelas akan sangat merugikan Brebes sendiri, karena para
investor lainnya jadi berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya di Brebes,
sedangkan suatu wilayah akan cepat maju dalam pembangunan infrastrukturnya jika
banyak investor masuk untuk berinvestasi.
Sebelumnya,
indikasi terkait masalah perizinan juga pernah muncul di pabrik yang berada di
wilayah Desa Bojongsari, Kecamatan Losari. Kini pabrik ini mangkrak karena juga
melanggar perizinan. (Aan)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar