JAKARTA - wartaekspres - Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan menahan NS selaku Direktur Utama PT. NTS,
Perusahaan Jasa Pengolah Limbah B3 pada hari Senin tanggal 21 Januari 2020. NS
ditahan di Rumah Tahanan Cipinang setelah diperiksa sebagai saksi dan kemudian
ditetapkan tersangka. Saat ini berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan
Agung RI, Selasa (04/02/2020).
NS diduga melakukan
tindakan pidana pencemaran lingkungan hidup, yaitu melakukan pembuangan
(dumping) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) sludge minyak, minyak kotor,
bottom ash, tanah terkontaminasi ke tanah tanpa izin, sehingga menyebabkan
tanah terkontaminasi logam berat antara lain Arsen, Barium, Chrom Hexavalen,
Tembaga, Timbal, Merkuri, Seng, Nikel. PT. NTS juga melakukan pengelolaan LB3
berupa minyak pelumas bekas tanpa izin.
Yazid Nurhuda,
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK mengatakan, bahwa kasus ini merupakan
tindaklanjut pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) KLHK. Pengawas
menemukan adanya kegiatan pemanfaatan limbah B3 tanpa izin, pengumpulan LB3 di
area yang tidak memiliki izin pengumpulan LB3 dan menempatkan/membuang
(dumping) LB3 ke media lingkungan hidup tanpa izin. Oleh karena ada indikasi
tindak pidana maka pengawas membuat laporan kepada penyidik LHK.
Yazid Nurhuda
mengatakan, bahwa dari hasil Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) dan
penyidikan didapat bukti yang cuku,p bahwa NS diduga telah melakukan kegiatan
yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3, yaitu pemanfaatan LB3 berupa
minyak pelumas bekas tanpa memiliki izin pemanfaatan LB3 dari Menteri LHK.
NS diduga telah
menempatkan/membuang (dumping) Limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa
memiliki izin sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam peraturan. Hasil analisa
laboratorium terhadap sampel tanah di TKP, diyakini sampel tanah tersebut telah
tercemar dan terkontaminasi limbah Logam Berat antara lain hexavalent chromium,
merkuri, arsen, barium, tembaga, timbal, nikel dan seng.
Sementara itu Rasio
Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan, bahwa kejahatan
pencemaran limbah B3 yang dilakukan oleh NS ini merupakan kejahatan yang sangat
serius. Limbah B3 tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, akan tetapi juga
berbahaya bagi kesehatan masyarakat. NS harus dihukum seberat-beratnya agar ada
efek jera. Kasus ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan jasa pengolah
limbah lainnya.
NS diduga melanggar
Pasal 98 ayat (1), Pasal 102, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. NS dapat diancam dengan
pidana penjara maksimum 10 tahun dan denda maksium Rp. 10 miliar.
Rasio Sani
menambahkan, bahwa saat ini pengawas dan penyidik KLHK sedang mendalami
kepatuhan beberapa perusahaan jasa pengolah limbah B3. Ia mengingatkan, bahwa
para perusahaan jasa pengolah limbah B3 jangan mengorbankan lingkungan dan
kesehatan masyarakat demi mencari keuntungan dengan tidak mengelola limbah B3.
“Ancaman hukumannya
sangat berat, kasus NS ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan jasa
pengelola limbah lainnya. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terkait
limbah B3 seperti ini,” tegas Rasio Sani. (KLH/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar