MERAUKE
- wartaekspres - Personel Batalyon Infanteri (Yonif) Mekanis Raider 411/Pandawa
Kostrad yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas
RI-PNG) berhasil mengamankan barang-barang ilegal berupa Gelembung Ikan Kakap
Putih, Tanduk Rusa dan sepasang kulit kaki Kasuari yang diselundupkan dari
negara Papua Nugini ke Indonesia melalui Sungai Warma, Distrik Sota, Kabupaten
Merauke, Papua.
“Saat melaksanakan patroli keamanan pada Sabtu malam 9 November
2019, personel Pos Kaliwongo berhasil mengamankan seorang warga yang membawa
barang-barang ilegal tersebut,” kata Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad
Mayor Inf Rizky Aditya, S.Sos, M.Han, di Distrik Elikobel, Merauke, Papua,
Minggu (10/11/2019).
“Setelah sebelumnya berhasil mengamankan ribuan botol miras ketika
melakukan pemeriksaan rutin di Jalan Trans Papua, kini anggota Satgas kembali
berhasil mengamankan barang ilegal berupa Gelembung Ikan Kakap Putih seberat
2,9 kg, Tanduk Rusa seberat 2 kg dan sepasang kulit kaki Kasuari,” tambahnya.
Dijelaskan Dansatgas, bahwa diamankannya Gelembung Ikan Kakap
Putih, Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari ilegal tersebut, bermula ketika
Danpos Kaliwanggo Kapten Inf Adik Sunarto memerintahkan 8 personel Pos
Kaliwanggo yang dipimpin oleh Sertu Ramdhan untuk melaksanakan patroli rutin
dengan rute di pinggiran dan sekitar Sungai Warma.
“Saat itu anggota mendapati seorang warga yang mencurigakan di
pinggir sungai Warma pada pukul 20.00 WIT, pria berinisial GN (43 tahun)
warga Binaloka, Semanggi, Merauke, membawa Gelembung Ikan Kakap Putih, Tanduk
Rusa dan kulit kaki Kasuari tanpa dilengkapi dokumen, selanjutnya warga dan
barang bukti dibawa ke pos guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Dansatgas mengatakan, bahwa saat dimintai keterangan, saudara GN
mengakui barang tersebut dibelinya dari negara Papua Nugini tanpa surat ijin
melalui jalur tikus, dan akan dijual lagi di Merauke. “Penangkapan ini
merupakan yang pertama kalinya Satgas mengamankan Gelembung Ikan Kakap Putih,
Tanduk Rusa dan kulit kaki Kasuari,” ucapnya.
“Hasil tangkapan tersebut segera dilaporkan kepada Kolakops Korem
174/ATW, kemudian diserahkan ke Stasiun Karantina Pertanian dan Stasiun
Karantina Ikan Merauke Wilker Sota guna diproses lebih lanjut,” kata Mayor Inf
Rizky Aditya.
Perlu diketahui, bahwa gelembung ikan dan tanduk rusa merupakan
komoditi yang membawa keuntungan besar bagi para penjualnya dan permintaan
pasar internasional yang tinggi, sehingga harga perkilonya ditafsir dapat
mencapai jutaan bahkan puluhan juta rupiah. (Pasi Intel Satgas Pamtas RI-PNG)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar