BANDUNG - wartaekspres - Akibat membuang
limbah ke Sungai Cikeueus beberapa hari lalu, Senin (21/10-2019), PT. Kharisma
Printex (KP) yang berlokasi di Jalan Holis No. 461, Margahayu Utara, Kecamatan
Babakan Ciparay, Kota Bandung mendapatkan sanksi sosial dari Dansektor 22
Satgas Citarum Harum berupa Karya Bhakti selama 3 hari untuk membersihkan
sungai dan sedimentasi sepanjang 1 kilometer.
Sanksi sosial
tersebut dimulai pada hari Rabu (30/10) hingga Jumat (1/11-2019), manajer dan
para karyawan PT. Kharisma Printex dibantu gober dan Satgas Citarum Harum
melaksanakan karya bhakti 3 jam dalam sehari.
Akan tetapi sanksi
sosial tersebut tidak membuat jera, pasalnya PT. Kharisma Printex kedapatan
membuang limbah berwarna hitam pekat ke Sungai Cikeueus pada hari Sabtu
(2/11-2019) sekitar pukul 11.15 WIB.
Setelah mendapat informasi
tersebut, Dansub 6 Sektor 22 Satgas Citarum Harum dengan sigap mendatangi TKP
dan melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap pihak PT. Kharisma Printex.
Jimi, selaku Mekanik
PT. Kharisma Printex mengakui, bahwa hal tersebut merupakan kesalahan dirinya.
“Saya mengambil blok
yang mengambang, lalu dimasukan ke ember dan mungkin terbuang. Masalah seberapa
banyak, saya tidak sadar, terus saja mengambil,” ujarnya.
Setelah melakukan
koordinasi dengan Dansektor 22 Satgas Citarum Harum Kol Inf Asep Rahman Taufik,
Pelda Mulyanto dibantu anggotanya melakukan penutupan saluran limbah PT.
Kharisma Printex. (Lj/Pena Sukma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar