Sabtu, 09 November 2019

Petrosina Sauyai : Pemilik Alat Berat Di Raja Ampat Belum Bayar Pajak Sejak Era Marinda


WAISAI - wartaekspres - Pengoperasian alat berat di Kabupaten Raja Ampat sejak era pemerintahan Marinda hingga sekarang belum pernah ditarik pembayaran pajak, hal ini dikatakan Kepala UPT Samsat Kabupaten Raja Ampat, Petrosina Sauyai, SH.
Menurut Petrosina, walaupun Kabupaten Raja Ampat sudah berdiri sejak tahun 2003, namun hingga saat ini, penarikan pajak alat berat masih terkendala dikarenakan beberapa faktor teknis, antara lain kantor yang baru berdiri dan koordinasi dengan perangkat kerja daerah Raja Ampat.
“Kantor Samsat sendiri baru berdiri tahun 2011, dan saya baru dilantik sebagai Kepala UPT Samsat Raja Ampat pada tahun 2013, waktu itu masih era pemerintahan Marinda. Sejak serah terima dari pejabat lama, data tentang alat berat yang beroperasi di Raja Ampat tidak ada diaplikasi, sehingga kami belum turun lapangan melakukan penarikan pajak,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa jika sejak era pemerintahan Marinda, sudah ada koordinasi dari Dinas PU dengan Samsat pada tahun 2011-2015, mungkin sekarang kami hanya memperbaharui data dan sudah turun lapangan melakukan penarikan pajak, apalagi pada tahun-tahun itu, sedang gencar-gencarnya pembangunan dimana alat berat banyak berserakan dimana-mana, terutama dalam Kota Waisai.
“Namun sejak dilantik pada tahun 2013, baru pada tahun 2018, Bapeda Provinsi Papua Barat menanyakan hasil pajak alat berat, namun kami tidak punya data sehingga kami belum melaporkan hal tersebut. Untuk itu, kami baru akan mengisi data alat berat di aplikasi agar ke depannya kami bisa menarik pajak dari alat berat, untuk itu kami harus berkoordinasi dengan dinas PU,” paparnya.
Koordinasi dengan Dinas PU ini selain untuk memperoleh data jumlah alat berat yang beredar di Raja Ampat yang sedang beroperasi, juga untuk diketahui tarif dasar sewa alat berat, baik kepada penyewa seperti perusahaan penyedia alat berat terkait surat ijin sewa maupun kepada pemilik pribadi.
Lebih lanjut dikatakan Petrosina, bahwa dari penarikan pajak yang dilakukan oleh Samsat bekerjasama pemerintah daerah, sebanyak 70 persen, disetor ke pemerintah provinsi, dan sebanyak 30 persen, dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Pada era kepemimpinan saya, akan dilengkapi data-data pajak alat berat yang selama ini belum ada, apalagi sudah ada desakan dari pemerintah provinsi, sehingga saya sudah menyurati dinas PU Raja Ampat, untuk membantu kami dalam penyediaan data alat berat, dan masih menunggu balasan surat dari PU, jika sudah ada kami akan melengkapi data aplikasi dan turun ke lapangan,” tukas Petrosina.
Samsat dalam melaksanakan tugasnya di daerah, berada pada satu atap dan harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, kita tidak bisa turun lapangan menarik pajak langsung karena harus berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Polres Raja Ampat terkait kendaraan dan pengoperasian alat berat.
"Fungsi Samsat di daerah adalah bersifat koordinasi dengan pemerintah daerah yang memiliki wilayah kerja, dalam hal ini dinas terkait, sehingga kami tidak bisa memaksakan, kami harus tahu etika dalam birokrasi, karena hubungan kami bukan hubungan atasan bawahan tapi hubungan koordinasi, saling menghormati dan menghargai sesama instansi pemerintahan," tegas Petrosina.
Dijelaskannya, kam menyadari, bahwa rekan-rekan di Dinas PU memiliki tugas rutin yang banyak sehingga belum membalas surat kami, apalagi, penyebaran alat berat di Raja Ampat berada di pulau-pulau terpencil, membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang tinggi untuk dilakukan pendataan.
“Namun jika data sudah dikirimkan, kami akan menginput ke dalam aplikasi dan melakukan penarikan pajak, kepada semua pemilik alat berat yang berada di Kabupaten Raja Ampat, jadi bagi yang selama ini memiliki alat berat dan tidak membayar pajak, siap-siap untuk didatangi petugas dari Samsat Kabupaten Raja Ampat,” imbuhnya.
Jadi masalah penarikan pajak alat berat ini belum pernah dibayarkan sejak era pemerintahan Marinda hingga sekarang pemerintahan Firman. “Sehingga kami dari Samsat akan mulai menata dan menertibkan penarikan pajak alat berat ini agar ada penerimaan pajak dari alat berat untuk menambah PAD provinsi maupun Kabupaten Raja Ampat.” jelas Petrosina menutup wawancara melalui jaringan selular. (Joe)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....