BOGOR - wartaekspres
- Jadi memang yang harus diklarifikasi
adalah, bahwa dalam proses tender ini hanya diikuti oleh beberapa peserta,
namun yang memasukkan penawaran hanya satu. Demikian dikatakan Unu Nur Iman,
Ketua Pokja III Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Bogor,
yang ditemui di ruang kerjanya kawasan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor, Senin
(4/11/2019).
"Sehingga dalam proses ternder tersebut tidak bisa dikatakan main-main,
dan itu berdasarkan aturan dan berhak dilanjutkan. Dan kemudian hasilnya
terpilihlah sebagai pemenang. Selanjutnya mengklarifikasi ada dugaan-dugaan
gratifikasi itu adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada," jelas
Unu.
Saat ditanya terkait pemberian satu unit mobil itu isu yang sangat tidak
benar dan menyesatkan. “Sistem semua sudah on
the track dan untuk diketahui perusahaan di Bogor pun tidak ada yang daftar
untuk tender ini,” tutup Unu.
Proses pembangunan proyek Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2019
senilai kurang lebih Rp. 7 miliar, dikerjakan oleh PT. Sinar Cempaka Raya
sebagai pelaksana dan pemenang lelang Paket Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Publik Kawasan Setu Cibinong, Kabupaten Bogor. (Evi Laurens)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar