TANJUNG PERAK - wartaekspres - Operasi Gabungan
Balai Gakkum Maluku Papua dan Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara berhasil
mengamankan 17 kontainer berisi kayu gergajian di Pelabuhan Tanjung Perak,
Surabaya, Kamis (14/11/2019).
Kayu jenis Merbau dan Linggua Angsana
tersebut berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional
Manusela yang diduga diperoleh secara tidak sah dan diangkut mengunakan KM.
Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai Maluku Tengah dengan tujuan Pelabuhan Tanjung
Perak Surabaya.
Volume kayu sejumlah sekitar ± 205,8947
M³ di dalam 17
kontainer yang berisi kayu gergajian akan dibawa ke PT.
Wana Andalan Bersama, Surabaya, PT. Muara Jati, Jakarta dan PT. Trias,
Surabaya.
Peredaran kayu ini berawal dari informasi
intelijen yang diterima oleh Balai Gakkum Maluku Papua yang kemudian ditindaklanjuti
dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada
tanggal 11 November 2019.
Proses hukum telah dilakukan dengan memasang
PPNS Line dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti kayu gergajian dan
kontainer serta dokumen yang menyertai kayu tersebut.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat para pemilik
kayu dengan dugaan
melanggar Pasal 78 Ayat (2) jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf c angka 3 dan atau angka
4 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau Pasal 86 ayat
(1) huruf a jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat (1) huruf c jo Pasal 19
huruf d dan atau Pasal 94 Ayat (1) huruf d Jo Pasal 19 huruf f Undang-Undang RI
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Saat ini proses
penyidikan sedang dilakukan oleh Tim PPNS Gakkum KLHK untuk mendalami dan
mengembangkan adanya keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal yang terkait
dengan peredaran kayu tersebut. (Gakkum
KLHK/Red)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar