Jumat, 01 Maret 2019

Camat Teluk Dalam Tertibkan Cafe dan Kos-kosan


NIAS SELATAN - wartaekspres.com - Tim Terpadu dan Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, SE, MM, gelar operasi penertiban di sejumlah cafe dan kos-kosan di lingkungan Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan, Kamis (28/02/2019 malam.
Donisius Wau, SE, MM, sebagai Koordinator Tim Terpadu, di lokasi penertiban menjelaskan kepada sejumlah wartawan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk menertibkan sejumlah cafe atau tempat hiburan lainnya, yang tidak memiliki izin usaha operasional. Bukan hanya itu, tempat kos-kosan juga menjadi target operasi tim penertiban khususnya kos-kosan yang dihuni mahasiswa/siswi.
Tim yang tergabung dalam penertiban tersebut dari Personil Polsek Teluk Dalam, Koramil 12/Teluk Dalam, Satpol-PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan pihak Kelurahan Teluk Dalam, Nias Selatan.
Menurutnya, hal ini dilakukan guna menindaklanjuti keluhan warga, dimana selama ini merasa resah atas aktifitas sejumlah cafe dan kos-kosan di sekitar wilayah Kota Teluk Dalam. “Diduga melanggar norma-norma adat istiadat, kesusilaan dan budaya daerah Nias Selatan, juga untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” tutur Donisius.
Selanjutnya Camat Teluk Dalam dan tim terpadu saat menertibkan PK5 yang berjualan di sekitar Simpang Lima Teluk Dalam menjelaskan, bahwa kos-kosan, cafe dan tempat hiburan yang tidak memiliki izin akan diwajibkan untuk mengurus izin operasional, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lanjut dia, penertiban ini, pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, di wilayah Kota Teluk Dalam.
Usai arahan, sekitar pukul 20.30 WIB, tim selanjutnya bergerak dari Kantor Camat dengan sasaran pertama menertibkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggir jalan sekitar Simpang Lima Teluk Dalam.
Setelah itu, tim bergerak menuju Jalan Pramuka, Pasir Putih, Teluk Dalam. Tim bersama Kepling Arman Maduwu, mengecek sekaligus menanyakan identitas beberapa penghuni kamar kos milik warga setempat, serta menyodorkan surat pernyataan kepada pemilik kos-kosan agar mengurus izin kosnya.
Pada saat itu, selain melakukan pemeriksaan, tim juga menyampaikan arahan kepada anak-anak kos yang dimana mayoritas masih mahasiswa atau pelajar, dalam penertiban tersebut tidak ditemukan pasangan yang berada dalam satu kamar.
Setelah pemeriksaan kos-kosan, tim ini melanjutkan ke pelabuhan lama Teluk Dalam, karena di tempat tersebut, diduga ada praktek bernuansa Judi Pantun Berhadiah atau sering disebut Pantun Berdendang.
Tim saat tiba di lokasi, langsung menemui pengelola hiburan berhadiah itu sambil menanyakan izin kegiatan. Meski salah seorang pengelola telah menunjukan berupa izin, tetapi Camat dengan tegas meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan tersebut sementara waktu, ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Atas permintaan Camat, pihak pengelola hiburan berhadiah/ pantun berdendang itu langsung menghentikan kegiatan saat itu.
Turut serta saat itu, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,  Sisofonada Duha, Kapolsek Teluk Dalam Iptu Arifin Simanjuntak, Babinsa Koramil 12/Teluk Dalam, Sertu Generasi Nehe dan Serda Darwin Malau.
Mengingat waktu sudah larut malam, tim sepakat menghentikan operasi, dan kegiatan itu akan dilanjutkan kembali dalam waktu dekat, tim kembali ke kantor Camat. (Aperius Gulo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oknum Perangkat Desa Ditangkap Satreskrim Polres Purworejo

PURWOREJO - wartaexpress.com - Man (35) warga Desa Lubang Sampang yang juga merupakan Perangkat Desa diamankan Satreskrim Polres Purworejo....