NIAS SELATAN - wartaekspres.com - Tim Terpadu dan
Camat Teluk Dalam, Dionisius Wau, SE, MM, gelar operasi penertiban di sejumlah
cafe dan kos-kosan di lingkungan Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Nias Selatan, Kamis
(28/02/2019 malam.
Donisius Wau, SE, MM,
sebagai Koordinator Tim Terpadu, di lokasi penertiban menjelaskan kepada
sejumlah wartawan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk menertibkan sejumlah cafe
atau tempat hiburan lainnya, yang tidak memiliki izin usaha operasional. Bukan
hanya itu, tempat kos-kosan juga menjadi target operasi tim penertiban
khususnya kos-kosan yang dihuni mahasiswa/siswi.
Tim yang tergabung
dalam penertiban tersebut dari Personil Polsek Teluk Dalam, Koramil 12/Teluk Dalam,
Satpol-PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan
pihak Kelurahan Teluk Dalam, Nias Selatan.
Menurutnya, hal ini dilakukan
guna menindaklanjuti keluhan warga, dimana selama ini merasa resah atas
aktifitas sejumlah cafe dan kos-kosan di sekitar wilayah Kota Teluk Dalam. “Diduga
melanggar norma-norma adat istiadat, kesusilaan dan budaya daerah Nias Selatan,
juga untuk menciptakan rasa aman di tengah-tengah masyarakat,” tutur Donisius.
Selanjutnya Camat
Teluk Dalam dan tim terpadu saat menertibkan PK5 yang berjualan di sekitar Simpang
Lima Teluk Dalam menjelaskan, bahwa kos-kosan, cafe dan tempat hiburan yang
tidak memiliki izin akan diwajibkan untuk mengurus izin operasional, untuk
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lanjut dia, penertiban
ini, pihaknya akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, di wilayah Kota
Teluk Dalam.
Usai arahan, sekitar
pukul 20.30 WIB, tim selanjutnya bergerak dari Kantor Camat dengan sasaran
pertama menertibkan para pedagang kaki lima yang masih berjualan di pinggir
jalan sekitar Simpang Lima Teluk Dalam.
Setelah itu, tim
bergerak menuju Jalan Pramuka, Pasir Putih, Teluk Dalam. Tim bersama Kepling
Arman Maduwu, mengecek sekaligus menanyakan identitas beberapa penghuni kamar
kos milik warga setempat, serta menyodorkan surat pernyataan kepada pemilik
kos-kosan agar mengurus izin kosnya.
Pada saat itu, selain
melakukan pemeriksaan, tim juga menyampaikan arahan kepada anak-anak kos yang
dimana mayoritas masih mahasiswa atau pelajar, dalam penertiban tersebut tidak
ditemukan pasangan yang berada dalam satu kamar.
Setelah pemeriksaan
kos-kosan, tim ini melanjutkan ke pelabuhan lama Teluk Dalam, karena di
tempat tersebut, diduga ada praktek bernuansa Judi Pantun Berhadiah atau
sering disebut Pantun Berdendang.
Tim saat tiba di lokasi,
langsung menemui pengelola hiburan berhadiah itu sambil menanyakan izin
kegiatan. Meski salah seorang pengelola telah menunjukan berupa izin, tetapi
Camat dengan tegas meminta kepada pihak pengelola untuk menghentikan kegiatan
tersebut sementara waktu, ini demi menjaga hal-hal yang tidak diinginkan. Atas
permintaan Camat, pihak pengelola hiburan berhadiah/ pantun berdendang itu
langsung menghentikan kegiatan saat itu.
Turut serta saat itu,
Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,
Sisofonada Duha, Kapolsek Teluk Dalam Iptu Arifin Simanjuntak, Babinsa Koramil
12/Teluk Dalam, Sertu Generasi Nehe dan Serda Darwin Malau.
Mengingat waktu sudah
larut malam, tim sepakat menghentikan operasi, dan kegiatan itu akan
dilanjutkan kembali dalam waktu dekat, tim kembali ke kantor Camat. (Aperius Gulo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar